TANGERANG, HR – Terdakwa Rachman Fauzi alias Rachman Bin (Alm) Suminto memberangkatkan Sulaimah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi dengan modus Umroh memakai data fiktif, melalui PT Qiblat Tour & Travel.
Terdakwa Rachman Fauzi bersama-sama dengan Saudah alias Ida alias Tante Ida Binti (Alm) Saidi dan Zahrina alias Rina Binti Samsul Bahri disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang diketuai majelis hakim Kony Hartanto dengan berkas terpisah (Split).
Terdakwa Rachman Fauzi pemilik PT Nurza Tanjung yang beralamat di jalan Pilar 1 No 13B RT 08/03 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum Adelia Imelda Napitupulu bersalah melanggar pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Kedua pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa lain Saudah alias Ida alias Tante Ida dan Zahrina alias Rina didakwa pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Terdakwa Rachman Fauzi memberangkatkan Korban Sulaimah tujuan Saudi Arabi dengan mengganti wajah dan data keberangkatan peserta jamaah Umroh yang telah berangkat. PT Nurza Tanjung sendiri milik terdakwa telah dibekukan sejak tahun 2022 oleh Kementrian Agama karena memberangkatkan jamaah Haji Over stay
Perbuatan terdakwa dilakukan setelah dihubungi melalui WA tanggal 5 Februari 2025 oleh Abdulrahman Alias Om Maman Arab sebagai (DPO) meminta agar terdakwa memberangkatkan calon pekerja di Arab Saudi bernama Sulaimah dan agar terdakwa membuatkan ID Card (Kartu SISKOPATUH) cara mengedit seolah-olah kartu tersebut tampak seperti ID Card asli dan membuatkan buku Kuning Vaksin Meningitis yang dilakukan tanpa suntik dan selanjutnya diminta agar Sulaimah diberangkatkan tanggal 10 Februari 2025 dengan menggunakan Visa Umroh.
Terdakwa juga menerima transfer melalui rekening BCA nomor 3090156330 dari Abdulrahman sebesar Rp 700 ribu.
Selanjutnya terdakwa meminta data Sulaimah berupa foto KTP, foto paspor, Visa Umroh dan tanggal 8 Februari 2025 membuat kartu SISKOPATUH untuk Sulaimah dengan menggunakan laptop mengganti foto wajah jamaah yang pernah berangkat umroh melalui PT NURZA TANJUNG atas nama IKAWATI USDI JUANDA dan menggantinya dengan foto wajah Sulaimah dan sekaligus mengganti bagian nomor paspor dengan nomor paspor Sulaimah dan terdakwa menutupi logo PT NURZA TANJUNG dengan warna putih.
Setelah kartu terdakwa jadi kemudian memasukkannya ke dalam wadah ID Card dan diberi kalung warna abu-abu dan terdakwa serahkan pada Zahrina Alias RINA untuk mengurus keberangkatan korban Sulaimah yang akan berangkat melalui biro perjalanan umrah PT QIBLAT yang memiliki ijin khusus pemberangkatan Umroh. Sulaimah yang rencananya akan berangkat pada hari Senin tanggal 10 Februari sehingga total ada 100 (seratus) orang.
Terdakwa RACHMAN FAUZI memperoleh uang Rp200 ribu dengan rincian untuk setiap pembuatan Kartu SISKOPATUH palsu sebesar Rp 150 ribu dan pembuatan Buku Kuning Vaksin Meningitis Tanpa Vaksin sebesar Rp. 50 ribu,
terdakwa ZAHRINA sebesar Rp200 ribu dan terdakwai SAUDAH sebesar Rp250 ribu
Bahwa terdakwa bersama-sama terdakwa SAUDAH dan ZAHRINA tidak memiliki perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta tidak memiliki izin untuk bergerak di bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia. erwin.t