Tercium Dugaan Persekongkolan Lelang di Disdik Muba, Lelang Batal Setelah Disanggah

oleh -953 views

MUSI BANYUASIN, HR – Tender dengan nilai HPS Rp 3.128.133.800 yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diduga telah diarahkan ke salah satu peserta lelang yaitu CV Faiz Sarana.

Proses lelang ini banyak menyisakan kejanggalan-kejanggalan, indikasi dan dugaan adanya persekongkolan dan tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan Negara dan juga merugikan perusahaan PT Gorga Mitra Bangunan (Gorga) yang sudah berpengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis di wilayah Sumatera.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Gorga Cek Eni Komalasari SSos MSi yang akrab dipanggil Mala kepada HR, Jumat (12/4/2019) kemarin.

Disebutkan, bahwa penawaran PT Gorga Mitra Bangunan (Gorga) pada tender Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Meubelair yang hanya 92, 4 % dari HPS, kualifikasi sesuai dan dokumen memenuhi syarat dan memiliki pengalaman sejenis, tidak menjadi jaminan menjadi pemenang, dibandingkan dengan CV Faiz Sarana yang mengajukan penawaran jauh lebih tinggi (99,7 % dari HPS).

Kemudian diakui Pokja III tidak memenuhi persyaratan setelah disanggah, dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Naas bagi CV Faiz dan Pokja Pemilihan III Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sepertinya rencana yang sudah jauh-jauh hari direncanakan yang diduga mengarah adanya persekongkolan dan rekayasa yang sistematis, terlihat jelas dari pelaksanaan proses lelang ini, Gorga menyanggah dan menyampaikan beberapa catatan yang dilanggar oleh Pokja III dalam menetapkan CV Faiz Sarana sebagai pemenang.

Saat disanggah Lelang Batal
Setelah adanya sanggahan Gorga tersebut, Pokja III mengambil beberapa langkah yang menurut Pokja III mengacu ke peraturan, yaitu melakukan evaluasi kembali dan membatalkan lelang dengan alasan, bahwa tidak ada peserta yang memenuhi syarat.

“Tindakan ini cukup memalukan Pokja III, namun apa boleh buat, mereka menyadari tindakan tersebut sudah sangat berbahaya yang berpotensi dapat menjerat mereka, mereka buru-buru bertindak dan membatalkan lelang ini,” katanya.

“Pokja III tidak dapat membatalkan lelang ini secara sepihak.” Jika ternyata bahwa Pokja III mengakui CV Faiz Sarana tidak memenuhi syarat, sebagaimana ditetapkan dalam berita acara kedua, tidak serta merta lelang menjadi batal.

“Pokja III harus memberikan penjelasan atas sanggahan Gorga, dimana Gorga dinyatakan tidak lulus karena laporan keuangan tidak sesuai. Pokja III tidak pernah menjelaskan ketidak sesuaian laporan keuangan yang dimaksud oleh Pokja III,” sesal Mala.

Berita acara kedua yang membatalkan kemenangan dari CV Faiz Sarana yang hanya mencantumkan alasan bahwa pengalaman kerja dari CV Faiz Sarana tidak sesuai diduga sudah diatur oleh Pokja III agar tidak terlihat kesalahan dan keberpihakan dari Pokja III.

Jika diselidiki lebih lanjut, dan informasi yang diterima dari masyarakat kesalahan-kesalahan mendasar lainnya dari CV Faiz Sarana masih banyak, misalnya meluluskan kualifikasi CV Faiz Sarana yang diduga adalah kecil. Sementara, syarat lelang adalah non kecil.

“Tindakan-tindakan demikian sebenarnya sangat merugikan banyak pihak termasuk perusahaan kami Gorga yang seharusnya menjadi pemenang namun hilang kesempatannya karena ulah dari Pokja III tersebut,” jelas Mala.

Lebih lanjut, Mala menyatakan, bahwa tindakan seharusnya yang paling tepat dilakukan oleh Pokja III adalah menetapkan Gorga sebagai pemenang, karena Gorga memenuhi syarat. Bukan dengan membatalkan lelang karena ada yang membuntuti dugaan persekongkolan CV Faiz Sarana dengan Pokja III. “Pokja III harus bersikap profesional dan independen dalam proses lelang ini,” sebut Mala.

Mala mengharap agar Pengguna Anggaran untuk paket lelang ini menyikapi sanggahan dan surat keberatan yang sudah dilayangkan ke Bupati, Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Kab Musi Banyu Asin.

Ketikan akan dikonfirmasi HR kepada Ketua Pokja Hazabirin untuk mempertanyakan adanya kejanggalan lelang ini namun belum berhasil ditemui. Dihubungi melalui telepon Jumat, (12/4/2019), belum berhasil tersambung.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejari, Kejati dan ditembuskan ke Kejagung, BPK dan KPK. Mala akan menunggu respon dari pihak terkait dan berjanji menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Mala mengajak agar media dan LSM memantau kasus ini agar dapat diselesaikan dengan baik. ps

Tinggalkan Balasan