DENPASAR, HR – Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Bali yang rencananya digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 terpaksa ditunda. Penundaan ini disampaikan langsung oleh panitia dan Steering Committee Musda, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut murni karena Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berhalangan hadir akibat tugas kenegaraan. Dikarenakan sejak awal, Bahlil berkomitmen hadir di seluruh Musda di 38 Provinsi.
“Penundaan ini tidak ada kaitan dengan unsur politis,” tegas Steering Committee Musda, Dewa Made Suamba Negara, di Denpasar, Rabu (21/5).
Dikatakannya, persiapan teknis sejatinya sudah matang. Lokasi hotel telah dibooking, atribut mulai dipasang, dan surat-menyurat pun sudah berjalan. Namun, pada Rabu malam pukul 23.45 WITA, Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menerima kabar dari Sekjen DPP bahwa Ketua Umum Partai Golkar, tidak bisa hadir.
DPP pun meminta penundaan. Sehingga Musda yang rencananya akan dilaksanakan di Bali (23 Mei) dan NTB (24 Mei) akhirnya ditunda karena DPD mengikuti arahan dari pusat.
“Jadi intinya semata-mata karena kesibukan Ketua Umum, ditambah oleh DPP maupun kami di semua Provinsi menginginkan beliau hadir,” ujarnya.
Soal spekulasi bahwa penundaan ini terkait dinamika internal atau posisi Ketua DPD saat ini, Sugawa Korry, yang disebut-sebut sedang “digoyang” oleh kubu Gede Sumarjaya Linggih (Demer), Suamba menepisnya dengan tegas.
“Enggak ada itu. Bagi kami, pelaksanaan ini kami sambut dengan penuh tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan musyawarah daerah dan Pak Sugawa Korry sudah memerintahkan kepada kami lakukan yang terbaik,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti terkait pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Provinsi Bali. Panitia menyebut penundaan ini bersifat sementara dan tergantung kesiapan Ketua Umum.
“Ditunda sampai ke batas waktu yang belum ditentukan. Bisa saja mungkin 3-4 hari lagi. Bisa mungkin sampai sebulan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda XI Partai Golkar Provinsi Bali, Komang Suarsana, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun calon yang mendaftarkan diri secara resmi sebagai ketua DPD.
“Karena pendaftaran belum berlangsung, biasanya setelah pendaftaran itu steering committee akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang masuk ingin mengajukan diri sebagai calon,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam aturan Juklak 02 Tahun 2025, syarat calon ketua DPD adalah mengantongi minimal 30% dukungan dari pemegang hak suara.
“(Jadi) wajarlah setiap kader melakukan upaya bagaimana memperoleh dukungan 30 persen itu mereka bisa mendaftarkan diri sebagai calon. Sah-sah saja karena mencari dukungan untuk bisa memenuhi syarat,” ucapnya.
Panitia menegaskan bahwa ruang tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin maju menjadi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditentukan. dyra