Tender-tenderan di Satker SNVT PJNW II Jambi: Peraturan Menteri PUPR Tak Berlaku

oleh -13 Dilihat
oleh
JAMBI, HR – Dua paket yang dilelang di Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR 2016 diduga bermasalah. Pasalnya, selain sarat kepentingan dengan dikondisikan, juga langgar Permen PU No 19/PRT/M/2014, Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 dan juga Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Ilustrasi
Dari data website Kementerian PUPR, kedua paket yang dimaksud, yakni Paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Arah ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel dengan Kode Lelang: 4283064, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 43.064.280.000, dimenangkan oleh PT Hanro dengan penawaran Rp41.562.467.000 (96,5%). Dan paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh (kode lelang: 4284064), dan HPS-nya Rp20.838.245.000, dimenangkan PT Hendra Putra senilai Rp19.833.436.000 (95,17%).
Data badan usaha yang diperoleh dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dan berdasarkan persyaratan didalam dokumen pengadaan yang disampaikan oleh pemenang PT Hanro dalam pengalaman sejenis pada Subklasifikasi/Klasifikasi S1003/M1 untuk perhitungan KD tidak mencukupi.
KD PT Hanro senilai Rp5.520.000.000 tahun 2009 sebagai pengalaman tertinggi (3Npt) pada pekerjaan sejenis/kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir, sedangkan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya dari HPS sebesar Rp43.064.280.000 pada paket Preservasi dan Pelabaran Jalan Arah ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel.
Pemenang PT Hanro yang memiliki pada SBU: Subklasifikasi/Klasifikasi S1003 (jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara) adalah kualifikasi M1, padahal paket yang dilelang sesuai nilai HPS-nya merupakan kualifikasi M2, sehingga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, yang mana perusahan pemenang seharusnya mengikuti lelang atau mengerjakan paket dibawa nilai Rp 10 M.
Begitu pula sebaliknnya, pada paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh, yang dimenangkan PT Hendra Putra, dimana perusahaan ini mengantongi SBU kualifikasi Besar/B1 untuk subbidang S1003, padahal paket yang dilelang sesuai nilai HPS Rp20.838.245.000 adalah untuk jatah kualifikasi M2. Dan bila berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014, maka seharusnya pemenang PT Hendra Putra gugur, karena yang harus diikuti lelang atau mengerjakan paket diatas nilai Rp50 M.
Bahkan kedua perusahaan pada masing-masing paket yang dimenangkan termasuk sebagai penawar tinggi hingga diduga tidak menyelamatkan keuangan negara. Misalnya, di paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Arah ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel yang dimenangkan PT Henro, adalah dari empat peserta yang memasukkan harga (PT Bunga Pantai Bersaudara Rp39.979.809.000, PT Bina Uli Rp40.272.185.000, PT Karya Dharma Jambi Persada Rp 40.697.482.000 dan PT Hanro Rp 41.562.467.000), dan pemenang PT Hendro adalah urutan tertinggi.
Sedangkan di paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh, dimana pemenang PT Hendra Putra merupakan urutan kelima dari tujuh yang memasukkan harga, yakni PT Putri Prabu Jakso Rp18.113.728.000, PT Giant Eka Sakti Rp18.952.000.000, PT Ariel Abadi Kencana Rp19.194.885.000, PT Cendana Indah Karya Rp19.617.928.000, PT Hendra Putra Rp19.772.954.000, PT Res Karya Rp19.887.459.000 dan PT Sumber Swarnanusa Rp20.420.000.000, yang kemudian pemenang PT Hendra Putra pada tahap urutan penawaran harga disebut nilainya Rp19.772.954.000, sedangkan di pengumuman pemenang atau dikontrak tertera nilai kontrak menjadi Rp19.833.436.000.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan hal itu dengan surat bernomor: 020/HR/IV/2016 kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, tanggal 25 April 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan baik dari Kasatker, PPK maupun Pokjanya hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bila ada bermasalah soal tender di Satker PJN Jambi, maka layal diusut pihak terkait.
“Dipersilahkan dan minta aparat terkait turut mengawasinya dan mengusutnya,” ujarnya kepada HR, belum lama ini, di Kompleks PU Pattimura, Jakarta.
Selain meminta aparat terkait untuk turun, kata Reza, juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar untuk infrastruktur jalan tersebut yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR, karena diduga berpotensi terhadap penyimpangan. tim/k


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.