Tender Rp251 M di Satker PJNW Satu Sulteng, PBS Dipaksa Jadi Pemenang

oleh -475 views
oleh
JAKARTA, HR – Tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) Satu Provinsi Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR diduga bermasalah. Pasalnya, sudah diusulkan sebagai calon pemenang malah kemudian digugurkan, dan begitu pula sebaliknya sudah gugur malah jadi pemenang, ada apa?
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sulteng,
 Longki Djanggola
dalam acara penandatangan Paket 
Pelebaran Jalan dan Penggantian Jembatan 
Multi
Years Contract (MYC),  tanggal 18-19 September 2015 di Palu.
Berdasarkan penayangan website KemenPUPR dan berbagai sumber yang didapat HR, dimana paket yang dimaksud adalah paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang (MUC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 251.084.000.000 yang dilaksanakan proses lelangnya dari mulai pendaftaran peserta tanggal 12 Februari hingga sampai batas akhir sanggahan tanggal 22 September 2015 (sekitar 9 bulan proses lelangnya-red).
Akhirnya pemenang adalah PT PBS dengan nilai penawaran Rp201.183.374.000 dengan surat penunjukkan : KU.03.01-06/PPK5-PJN WIL.I/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan nomor kontrak: KU.0209-06/PPK05-PJN WIL I/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dengan masa kerja 1.060 Hari Kalender.
Perusahaan pemenang PT PBS merupakan penawar terendah kedua dari tujuh peserta yang memasukkan harga, yang kemudian oleh panitia atau ULP Pokja menetapkan pemenang PT PBS dan tercantum pula pemenang cadangan satu dan dua masing-masing yakni PT PP (JO) PT MS dengan penawaran Rp213.968.411.000 dan ANN PT (JO) PT RBC dengan penawaran Rp217.001.99.000. Namun penetapan pemenang ini juga disanggah dua peserta yakni PT BK dan PT PP (JO) PT MS.
Peserta PT BK yang menyanggah dengan nilai penawaran Rp205.420.195.000 (hasil koreksi) dan merupakan urutan ketiga terendah itu sudah diusulkan sebagai calon pemenang setelah klarifikasi pertama tanggal 4 September 2015 di Kantor ULP Pokja Satker PJN Wilayah Satu Sulteng, yang sebelumnya proses lelang ini sudah dilanjutkan ke BPKON Kementerian PUPR di Jakarta pada 11 Agustus 2015. Persoalannya, apa yang dibicarakan di BPKON Jakarta tidak dijelaskan, namun yang jelas menurut sumber HR, untuk acara klarifikasi.
Pihak penyanggah (PT BK) menganggap bahwa klarifikasi sebagai penawar terendah ketiga, hal itu tidak berjalan sesuai prosedur karena penawar terendah pertama dan penawar terendah kedua tidak memenuhi atau gugur karena jaminan penawaran dan adanya Pasal 25 yang tidak terpenuhi sesuai penjelasan lisan oleh Pokja, maka yang diajukan adalah penawaran terendah ketiga yakni PT BK, dan diusulkan sebagai calon pemenang sebagaimana klarifikasi yang diadakan di kantor BPKON Jakarta, maka secara otomatis urutan satu dan urutan kedua semestinya sudah dinyatakan gugur.
Mengenai adanya kesamaan alat pada paket Ogoamas – Siboang (MUC) dengan paket Maros – Watampone (MYC)/Sulawesi Selatan tidak ada ada masalah, bahkan dalam penjelasan/aanwijzing di Palu, panitia/ULP Pokja telah menyampaikan bahwa dokumen yang telah lulus PQ terutama alat dan personil tidak diganti dalam penawaran, sehingga penggantian alat yang sama oleh PT BK di paket Maros-Watampone sudah diganti pasca kontrak, dan hal ini juga telah dibahas oleh Kasatker dan PPK 15 (Koridor Ujung Lamuru – Watampone – Pelabuhan Bajoe) Sulawesi Selatan.
“Penggantian alat di Paket Maros-Watampone setelah dibahas dan tidak ada masalah,” sebut penyanggah.
Namun apa yang terjadi, saat evaluasi dan klarifikasi lanjutan terhadap PT BK sebagai calon pemenang, dan tiba-tiba tanggal 17-9-2015, oleh Panitia/ULP Pokja telah mengumumkan pemenang lelang dengan penetapan pemenang yakni PT PBS dengan pemenang cadangan masing-masing PT PP (JO) PT MS dan ANN PT (JO) PT RBC.
Kemudian, PT PP (JO) – PT MS menyanggah dengan keberatan penetapan pemenang PT PBS. Alasannya, jaminan penawaran yang diterbitkan oleh Bank Kaltim yang diajukan PT PBS secara legal tidak sah, karena isinya tidak sesuai dengan persyaratan atau ketentuan dokumen pengadaan yang ditentukan pada Pasal 21.4, dan oleh ULP Pokja sudah diklarifikasi tentang jaminan penawaran tersebut, yang kemudian hal itu malah dibuat sebagai bahan atau poin untuk keabsahan dokumen pengadaan, padahal di Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 sudah ditegaskan bahwa klarifikasi adalah proses untuk meminta penjelasan dalam penawaran dan transparan, tetapi tidak dapat menambah atau mengurangi substansi dokumen penawaran.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi via pos kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah di Jl. Kijang Raya No. 23 Palu, Sulawesi Tengah dengan Nomor: 072/HR/XI/2015 tanggal 2 Nopember 2015, namun sampai saat ini (tanggal 4/12-2015) belum ada jawaban dari Kasatker atau yang mewakilinya hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan menilai, bahwa proses lelang yang diduga penuh rekayasa ini harus segera diusut aparat terkait, termasuk pihak KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) turun segera menginvestigasi.
“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan segera diperiksa, dan bukan jasa Pokja atau Kasatker/PPK, tetapi juga oknum di Kementerian PUPR Jakarta harus diperiksa,” ujar Reza kepada HR, (3/12), di komplek PU Pattimura, Jakarta.
Ditambahkannya, bila diperhatikan metode proses lelang sampai penetapan pemenang PT PBS, yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur, hal ini justru menjadi masalah besar dan diduga ada yang bermain di pusat (Kementerian PUPR-red).
“Aneh memang, masa sudah gugur atau tidak memenuhi syarat namun dimenangkan, ini gak benar lagi,” ujarnya. Reza menambahkan, seharusnnya yang diusulkan sebagai pemenang diatas adalah penawar urutan ketiga, yakni keempat penawar terendah dan atau seterusnya, bukan malah mundur atau sudah gugur lalu dimenangkan, ini bukan jamannya mengatur-atur lelang sana-sini, dan ini menandahkan adanya permainan yang tidak sedap, dan oleh karena itu sangat pantas aparat segera turun mengusutnya termasuk KPPU turun menginvestigasinya.
Sementera, Gintar Hasugian, Ketua LSM Lapan menilai, bila dalam proses lelang dilakukan tidak transparan karena menambahi dan mengurangi substansi dalam evaluasi pengadaan, yakni soal jaminan penawaran milik pemenang (PT PBS) yang sudah dinyatakan gugur, namun pihak Pokja kemudian melakukan klarifikasi dan dibuat sebagai bahan atau point keabsahan jaminan penawaran itu, maka Pokja ULP atau panitia jelas-jelas sudah melakukan “Postbidding” dan itu telah melanggar ketentuan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres 4/2015.
Oleh karena itu, lanjut Gintar, proses lelang yang memakan hampir 9 bulan itu patut dicurigai ada permainan yang kemungkingan tingkat atas ikut andil, apalagi nilai proyeknya diatas Rp 200 miliar yang mana penandantanganan kontraknya adalah Menteri PUPR, maka pihak aparat terkait termasuk Inspektorat Jenderal PUPR diminta turun mengawasinya paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang tersebut. tim/k

Tinggalkan Balasan