Tender Renovasi Gedung Rawat Inap Rp4,8 Miliar Kota Bengkulu Diduga Sarat Rekayasa

BENGKULU, HR – Proyek Renovasi Gedung Rawat Inap Kelas III Standar KRIS senilai Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 menuai polemik. Tender yang dilaksanakan melalui sistem elektronik (SPSE) tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan terindikasi mengarah pada praktik pengaturan pemenang.

CV Cipta Bangun Sukses, yang berada di urutan ke-11 dalam daftar penawaran, justru diumumkan sebagai pemenang tender. “Bisa merugikan negara”, Padahal, CV Sulung Sakti sebagai peserta dengan penawaran terendah dan lengkap dari sisi dokumen teknis dan dukungan peralatan seharusnya berada di peringkat pertama dan pemenang lelang.

Namun di kalahkan dan menjadi urutan ke 12. Dugaan rekayasa pun mencuat, dan CV Sulung Sakti resmi mengajukan sanggahan atas hasil evaluasi tersebut.

Direktur CV Sulung Sakti, Anwar saat di temui di ruang kerjanya, Senin, 14 Juli 2025, menyatakan keberatan terhadap hasil evaluasi yang dianggap tidak logis dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang adil. Menurutnya, alasan Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran perusahaannya karena dokumen perjanjian sewa peralatan tidak bertanda tangan basah adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan e-tendering.

“Surat perjanjian kami asli dan sah secara hukum. Tandatangan yang kami cantumkan memang hasil pindai, tapi tetap mewakili kesepakatan sah antar pihak. Tidak ada klarifikasi yang dilakukan Pokja kepada kami maupun pemilik peralatan,” tegas Anwar

Anwar Derektur CV Sulung Sakti juga menilai Pokja salah tafsir terhadap aturan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, surat penawaran dalam lelang elektronik tidak wajib menggunakan tanda tangan basah atau stempel. Justru dalam sistem pengadaan elektronik, validasi identitas peserta dilakukan melalui fitur digital Apendo LPSE.

“Pokja menyatakan dokumen kami gugur hanya karena tidak menemukan tanda tangan digital. Padahal, menurut peraturan LKPP, identitas digital sudah cukup untuk membuktikan keabsahan dokumen,” tambahnya.

Selain itu, penolakan terhadap referensi pengalaman yang dianggap tidak sah juga dipertanyakan. CV Sulung Sakti mengklaim referensi tersebut diterbitkan langsung oleh instansi pemberi kerja (OPD) dan dapat diverifikasi kebenarannya. Namun tidak ada klarifikasi yang dilakukan Pokja terhadap instansi terkait.

Anwar menduga adanya indikasi pengkondisian pemenang karena fakta-fakta teknis yang disampaikan pihaknya tidak dijadikan bahan pertimbangan objektif.

“Harusnya ini ditindaklanjuti dengan audit dan pengawasan lebih lanjut. Jangan sampai sistem pengadaan barang/jasa pemerintah disalahgunakan oknum untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Pokja Pemilihan UKPBJ Provinsi Bengkulu dalam tanggapannya menyatakan bahwa penawaran CV Sulung Sakti dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat teknis, khususnya pada dokumen perjanjian sewa peralatan dan tanda tangan yang dinilai tidak sah. Pokja juga menyatakan telah melakukan penelitian dan klarifikasi internal meski tidak ada bukti bahwa klarifikasi dilakukan kepada pihak-pihak terkait secara langsung.

Untuk itu di pinta ke pada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti beberapa sanggahan proyek di tubuh pokja provinsi Bengkulu karna di duga merugikan uang negara. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *