Tender Konsultan di BBWS C3 Banten Sarat Kepentingan

oleh -1.6K views
oleh
Kantor BBWS C3 Banten

SERANG, HR – Sejumlah paket konsultansi tahun 2018 dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten yang bersumber APBN diduga dimenangkan perusahaan yang tidak lengkap syarat dokumen.

Diantara paket yang diumumkan di SPSE Kementerian PUPR itu, Studi Potensi Air Baku Cilegon senilai Rp 733.100.000 (kualifikasi usaha kecil) itu dimenangkan oleh PT Citrawees Salawasna Rp 728.230.000.

Kemudian, paket Larap Pengendalian Banjir Sungai Ciujung dengan HPS Rp 983.100.000 dan pemenangnya PT Geodinamik Konsultan dengan penawaran Rp 958.520.000 dan paket Studi Larap KSCS (Tahap II) Kabupaten Lebak, HPS Rp 983.100.000 yang dimenangkan PT Aditya Engineering Consultant Rp 938.137.000.

Ketiga paket tersebut, seperti yang diminta ULP Pokja BBWS C3 Banten untuk syarat SBU yakni: Klasifikasi Bidang Perencanaan Rekayasa dan Subbidang Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103).

Namun, berdasarkan yang tayangan/detail Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yang diperoleh HR, bahwa pada saat tender pada paket Studi Potensi Air Baku Cilegon, PT Citawees Salawasna tidak memiliki atau tidak ada penayangan kode RE103.

Sedangkan pemenang PT Geodinamik Konsultan pada paket Larap Pengendalian Banjir Sungai Ciujung belum registrasi untuk tahun ke-3 yang merupakan kualifikasi M2 untuk kode RE103, dan pemenang PT Aditya Engineering Consultant pada paket Studi Larap KSCS belum teregistrasi tahun ke-2 dan ke-3 untuk kode RE103 yang merupakan kualifikasi B.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan hal itu dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 18/HR/III/2017 tanggal 26 Maret 2018 yang disampaikan kepada Kepala BBWS C3 Provinsi Banten Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Kabalai BBWS C3 Menjawab
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), Tris Raditian melalui surat jawabannya bernomor: um.01-03-Az/106 tanggal 29 Maret 2018 yang diterima HR tanggal 13 April 2018 menjelaskan, “berdasarkan evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan Pokja pada tahapan lelang, SBU perusahaan-perusahaan tersebut sesuai keasliannya dan terregistrasi (valid).

“Berdasarkan pada hasil scan barcode yang tersedia pada LPJK Net, dan diinformasikan bahwa fungsi barcode tersebut untuk memudahkan klarifikasi dokumen-dokumen SBU tersebut,” ujar Tris Raditian melalui surat jawabannya kepada HR.

Tris Raditian juga melampirkan surat permohonan konfirmasi tentang SBU oleh BBWS C3 kepada Kepala LPJK Up. Direktur Registrasi dan Hukum, namun yang disampaikan kepada HR bukan berbentuk jawaban dari Kepala LPJK Up. Direktur dan Hukum, melainkan surat BBWS C3 Banten dengan tertulis tertanggal 9 Mei 2018 dengan nomor: um.01.03.AZ.105.

Minta Konfirmasi ke LPJK
Isi surat konfirmasi BBWS C3 yang seolah-olah sudah konfirmasi ke Kepala LPKJ Up Registrasi dan Hukum, yang kemudian isinya itu disampaikan kepada HR yakni, “kami informasikan bahwa, Pokja ULP dalam melaksanakan perusahaan-prusahaan tersebut, salah satunya telah melakukan uji keabsahan SBU dengan cara scan barcode dengan menggunakan aplikasi barcode reader berbasis smartphone android terhadap barcode perusahaan dan registrasi ulang yang tercantum pada SBU masing-masing perusahaan, dan untuk itu, mohon konfirmasinya atas tidak tayangnya informasi mengenai registrasi ulang perusahaan peruntukkan tersebut di website lpjk.net. Sedangkan disisi lain SBU dimaksud lebih terkonfrimasi atau teregistrasi (valid) melalui scan barcode.”

Tris Raditian, Kepala BBWS C3 Banten

Anehnya, surat permohonan konfirmasi BBWS C3 Banten yang disampaikan kepada Kepala LPJK Up. Direktur Registrasi dan Hukum itu tertulis tanggal 9 Mei 2018, padahal tanggal tersebut “belum ketemu harinya”.

Sehingga pertanyaannya, apakah memang sudah dijawab LPJK Up Direktur Registrasi dan Hukum? atau hanya sebagai trik atau mengelabui untuk menjawab surat konfirmasi HR dengan apa adanya?

Diketahui, bila berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 4 Tahun 2017 tentang Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha Perencanaan dan Pengawas Konstruksi, yakni pasal 25 (1, 2, 3, 4, 5, dst) tentang “Bagian Ketiga Permohonan Registrasi Ulang”: bahwa SBU dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, wajib melakukan registrasi ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU. (2) Registrasi ulang pada tahun ke-2 dan tahun ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencetak QR-code pada halaman belakang SBU. (3) QR-code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak melalui SIKI-LPJK Nasional setelah bukti pembayaran disampaikan ke LPJK.

Kemudian pada (ayat 4), yakni SBU yang tidak diregistrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi penghapusan sementara Data Badan Usaha pada www.lpjk.net sejak ditetapkan registrasi ulang, dan (ayat 5) SBU yang dikenakan sanksi penghapusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan registrasi ulang setelah 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan registrasi ulang dan seterusnya.

Berdasarkan itu, masing-masing perusahaan pemenang, yakni PT Citrawees Salawarsa dengan paket Studi Potensi Air Baku Cilegon, yang mana perusahaan kualifikasi usaha kecil dan menengah (M1, M2), maka yang menandatangani SBU-nya adalah ditingkat Manajer Eksekutif LPJK Provinsi (bukan Kepala LPJK Up Registrasi dan Hukum Pusat). Namun sejak adanya pertanyaan HR tanggal 26 Maret 2018, SBU PT Citrawees Salawarsa malah sudah teregistrasi ulang 19 April 2018 yang detail di LPJK.NET.

Begitu pula, pada Larap Pengendalian Banjir Sungai Ciujung yang dimenangkan PT. Geodinamik Konsultan, yang berkualifiaksi (M2) untuk (RE103), itu juga yang menandatangani SBU-nya adalah tingkat LPJK Provinsi (bukan LPJK Pusat), yang mana SBU RE103 tertera di LPJK NET belum teregitrasi untuk tahun ketiga.

Sedangkan paket Studi Larap KSCS (Tahap II) Kabupaten Lebak yang dimenangkan PT Aditya Engineering Consultant, yang menandatangani SBU RE103 adalah benar oleh LPJK Pusat karena perusahaan ini berkualifikasi B. Namun anehnya, pada konfirmasi HR tanggal 26 Maret 2018 ke BBWS C3 Banten, belum teregistrasi tahun kedua dan ketiga, namun pada jawaban Kepala BBWS C3 yang disampaikan kepada HR tanggal 13 April 2018, perusahaan itu dikatakan memiliki SBU RE103, dan telah tayang registrasi tahun kedua, namun itu pada tanggal 18 September 2017 dan untuk tahun ketiga belum teregistrasi.

Bahkan dari ketiga paket dengan masing-masing pemenangnya, dinilai penetapan pemenang termasuk penawaran tinggi dari peserta yang memasukkan penawaran harga/biaya. Sehingga diduga ada unsur kesengajaan dengan memuluskan perusahaan konsultan tertentu, dan kuat dugaan adanya persengkongkolan yang tidak sesuai dengan UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kabalai Promosikan “Smartphone Android”
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, sesuai yang dipertanyakan HR, dan jawaban Kepala BBWS C3 Banten adalah jawaban yang tidak masuk akal.

“Kabalai beralasan, hasil scan barcode yang tersedia pada LPJK NET, dan bahkan dengan menggunakan aplikasi barcode reader berbasis smartphone android,” ujarnya.

“Apakah memang harus berbasis smartphone android? Ini Kepala Balai mempromosikan smartphone android, padahal itu sudah jelas ada di LPJK NET dan itu semua transparan atau terbuka,” ujar Gintar, (19/04/2018) di Jakarta, seraya menegaskan, pada saat proses lelang dimana sejumlah perusahaan pemenang itu, belum lengkap syarat untuk registrasi SBU, namun sudah selesai proses lelang pada diurus dokumennya. tim

Tinggalkan Balasan