Tender Konspirasi di Biro Umum Kemen PUPR, Kejahatan Terencana?

oleh -597 views
oleh
JAKARTA, HR – Tiga paket proyek tahun 2015 di Biro Umum Kementerian PUPR RI, yakni paket Renovasi Gedung SDA (Pelapisan Dinding Kaca) Kemen PUPR, paket Pengadaan Access Card Bangunan Gedung Komplek Kemen PU dan paket Renovasi Gedung Kintaka Kemen PU diduga proses lelangnya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, ketika paket yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing melanggar ketentuaan Perpres No 70/2012 dan perubahannya Perpres No 4/2015 dan Peraturan Menteri PU, sehingga hal ini diminta diusut aparat terkait pengawasan internal dari Inspekorat Kementerian PUPR.
Hal itu disampaikan Kordinator Pengkajian & Investigasi LSM ICACI, (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan kepada HR belum lama ini, di Jakarta. Reza menilai bahwa patut diduga ada konspirasi lelang untuk menggolkan rekanan tertentu dengan mengesampingkan aturan dan peraturan tender. Kuat dugaan, pelelangan terhadap sejumlah paket itu selain melanggar Perpres dan Permen PUPR, juga dikondisikan untuk rekanan tertentu sebagai pemenang.
“Bisa dikategorikan kejahatan terencana,” ujar Reza.
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi untuk mempertanyakan ketiga paket yang dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR pada tanggal 7 Desember 2015 dengan nomor surat: 070/HR/XII/2015, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker atau dari pokjanya.
Sumber Data
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, dimana ketiga paket yang dimenangkan perusahan masing-masing yakni Renovasi Gedung SDA (Pelapisan Dinding Kaca ) Kemen PUPR dengan HPS Rp 1.134.115.000 dengan pemenangnya PT Surya Abadi Rejeki (PT SAR) dengan nilai penawaran Rp 1.111.264.000.
Kemudian, paket Pengadaan Access Card Bangunan Gedung Komplek Kemen PU dengan HPS Rp 4.224.940.500 dengan pemenang PT Pulu Ganding Sejahtera (PT PGS) dengan penawaran Rp 4.019.545.370; dan Paket Renovasi Gedung Kintaka Kemen PU dengan nilai HPS Rp 3.261.695.000 sedangkan pemenangnya PT Anelti Christua Jaya (PT ACJ) dengan nilai penawaran Rp 3.204.536.000.
Paket Renovasi Gedung SDA (Pelapisan Dinding Kaca) Kemen PUPR dengan nomor kontrak: KU.03.01/PPK III/KONTRAK/VII/2015/04, dimana sesuai persyaratan yang ditentukan oleh ULP Pokja untuk Klasifikasi Bidang/Subbidang yakni: Memiliki surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), SBU LPJK bidang Jasa Konstruksi subbidang Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela. Namun berdasarkan data LPJK NET, pemenang PT SAR diduga tidak memiliki bidang Jasa Konstruksi subbidang Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela atau kode KT001.
Bahkan, paket dengan kualifikasi kecil ini seharusnya tidak menggunakan surat jaminan, karena berdasarkan Permen PU No: 7/PRT/M/2014 tentang standard dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Kostruksi dan Jasa Konsultasi, pasal 4b huruf (a dan c). Huruf a) yang berbunyi: surat jaminan penawaran surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, surat jaminan pemeliharaan atau surat jaminan sanggahan banding untuk pekerjaan sampai dengan Rp 50 miliar dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan, Penjaminan/Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan da tidak bersyarat (unconditional) dan seterusnya; yang mana kemudian pada huruf c) berbunyi: ketentuan huruf a) dapat dikecualikan dalam hal menggunakan system e-procurement sampai dengan Rp 2,5 miliar tidak diperlukan surat jaminan penawaran.
Atau sesuai Permen PU No. 31/PRT/M/2015 pasal 4b huruf a) bahwa paket pekerjaan sampai dengan Rp 2,5 miliar tidak diperlukan lagi surat jaminan penawaran, dan atau sesuai Perpres No. 4/2015 pasal 109 ayat 7 dimana persyaratan jaminan penawaran tidak digunakan lagi mengingat proses tender ini menggunakan e-procurement/e-tendering, dan apalagi pada paket dengan kualifikasi Kecil ini sama sekali tidak menggunakan jaminan penawaran lagi.
Bahkan peserta yang memasukkan harga ada tiga, termasuk perusahaan pemenang (PT SAR) diduga juga “satu bagian” yang merupakan satu orang yang mengusung perusahaan ketiga tersebut.
Non KD dan Subbidang?
Begitu pula pada paket Pengadaan Access Card Bangunan Gedung Komplek Kemen PU, dimana perusahaan pemenang PT PGS dengan nomor kontrak: KU.03.01/PPK III/KONTRAK/VIII/2015/07 juga dalam penyampaian atau pemenuhan data dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan dengan adanya perbedaan NPWP. Dan berdasarkan data dari lpjk.net dimana NPWP tercatat nomor: 02.696.781.0-031.000 sedangkan di penetapan pemenang NPWP tercatat dengan nomor: 02.696.781.0-045.000.
Bahkan masih sesuai data lpjk net, bahwa pemenang (PT PGS), dimana Klasifikasi Bidang/Subbidang yakni Instalasi Mekanikal Subbidang Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Sistem Kontrol dan Instrumentasi atau kode EL009 diduga tidak memiliki Kemampuan Dasar/KD atau nilainya nol.
Sedangkan pada paket Renovasi Gedung Kintaka Kemen PU yang dimenangkan perusahaan PT ACJ dengan nomor kontrak: KU.03.01/PPK III/KONTRAK/IX/2015/08, dan penetapan pemenang yang hanya satu perusahaan memasukkan harga dan atau pemenang tunggal ini, dimana dipertanyakan bahwa sesuai persyaratan yang diterapkan untuk Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal sub klasifikasi Jasa Pelaksana Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik/ EL010, namun sesuai data lpjk net bahwa perusahaan pemenang (PT ACJ) diduga tidak memiliki Subbidang EL010.
Diduga dalam proses lelangnya pada ketiga paket tersebut sudah mengunci dan dikondisikan untuk memenangkan rekanan tertentu, yang mana kuat dugaan bahwa perusahan-perusahan pada pemenang paket masing-masing adalah sebagai perusahaan rental atau pinjam bendera, dan siapa yang oknum mengusung perusahaan tersebut? tim

Tinggalkan Balasan