Tender di Setditjen Bina Marga Pertanyakan: Merampok APBN Pakai Pihak Ketiga?

oleh -22 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Proses tender dilingkungan Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga yang bersumber dari APBN 2016 diduga bermasalah dengan menetapkan perusahaan pemenang yang tidak memiliki SBU untuk subbidang dan tidak memiliki Kemampuan Dasar, dan juga penawaran harga merupakan tertinggi sehingga berpotensi kerugian negara.
Penetapan pemenang terhadap PT Bachtiar Marpa Prima (BMP) pada Paket Pekerjaan Penggantian Sistem Fire Alarm dan Hydrant Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga Blok B1 A-B dengan penawaran Rp 2.635.953.368 (96,3 persen) dari nilai HPS Rp 2.735.587.800, dimana saat pemasukkan harga hanya diikuti dua peserta, masing-masing penawaran PT Lintas Indonesia Khatulistiwa dengan penawaran harga terendah senilai Rp 2.512.275.700 dan PT Bachtiar Marpa Prima Rp 2.635.953.368.
Penawar terendah (PT Lintas) digugurkan dengan alasan dalam tahapan evaluasi yakni “Spesifikasi Teknis tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan”, sementara perusahaan pemenang PT BMP dengan penawaran 96,3 persen diduga merupakan ‘perusahaan rental atau pinjam bendera” yang diduga digandeng oleh rekanan binaan oknum di Setditjen Bina Marga.
Faktanya, bahwa pemenang PT BMP tidak memiliki subbidang Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi (EL009), dan begitu pula untuk Subbidang Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya (MK002) tidak memiliki Kemampuan Dasar/KD/Pengalaman Sejenis.
Hal ini diketahui berdasarkan data yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET), suatu lembaga yang data-datanya diakui oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dan berdasarkan itu, bahwa sesuai yang dipersyaratkan oleh ULP Pokja untuk Subbidang EL009 dan MK002, sama sekali perusahaan pemenang PT BMP tidak memiliki kode EL009. Begitu pula, untuk MK002, PT BMP sama sekali tidak mempunyai kemampuan dasar/KD. Sehingga seharusnya, PT BMP tidak layak untuk dimenangkan.
Parahnya, pada saat tender, SBU PT BMP telah habis masa berlakunya yakni tanggal 27 Agustus 2016, sedangkan proses lelang atau tahap penetapan pemenang tanggal 31 Agustus 2016.
Juga dipertanyakan, persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahan pemenang (PT BMP) tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, karena personil dan peralatan dipakai paket Pembangunan Bangunan Pendukung Kebun Raya Kendari Tahun 2016 yang masih dilingkungan Kementerian PUPR pada waktu bersamaan. Padahal didalam penawaran, untuk personil dan peralatan hanya diperbolehkan digunakan untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan.
Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Akibatnya, Pokja/Satker telah menetapkan PT BMP sebagai pemenang dengan mengesampingkan aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Surat kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor: 058/HR/XI/2016 tanggal 28 Nopember 2016 kepada Satker Sekretariat Ditjen Bina Marga, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Ketua Umum LSM Lapan, Gintar Hasugian menegaskan bahwa diduga penetapan pemenang selain tidak memiliki Subbidang pada kode (EL009), juga kode (MK002) tidak memiliki kemampuan dasar/KD, maka hal itu patut dicurigai adanya permainan lelang dengan adanya persekongkolan untuk memenangkan rekanan tertentu.
“Kenapa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memiliki Kemampuan Dasar dan tidak memiliki subbidang pula?” Apa motivasi dan tolak ukur Pokja/Satker menetapkan PT BMP sebagai pemenang lelang tanpa memenuhi syarat yang diminta dan tanpa pengalaman?” tanya Gintar.
Kementerian PUPR yang dipimpin Menteri Basoeki Hadimoeljono diharapkan mampu menunjukan ketegasan dalam memimpin Kementeriannya, dengan cara berani andil menumpas bawahannya yang bersekongkol merampok APBN menggunakan pihak ketiga. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.