Tender di Satker PJNW II Jateng Direkayasa Diminta Kejagung Mengusut

oleh -489 views
oleh
Menteri PUPR, Basuki Hadimoeldjono saat menghadiri peresmian Tol Cipali, tol terpanjang di Indonesia Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116 Km, Sabtu (13/6).
SEMARANG, HR – Penetapan pemenang (PT Jaya Sempurna Sakti) pada Paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) dengan senilai Rp 13.295.246.000 diduga dalam pernyampaian data dokumen “kapasitas kemampuan alat” tidak sesuai yang dipersyaratkan dan melakukan pembohongan public, dan sesuai data yang tertera di LPSE Pemda Jawa Tengah (Dinas Bina Marga) ketika mengikuti lelang paket peningkatan Jalan Kuwu – Galeh dinyatakan gugur karena kapasitas kemampuan alat tidak mencukupi, begitu pula perusahaan (PT Jaya Sempurna Sakti) ini ketika mengikuti lelang di dinas yang sama sudah mendapatkan 5 paket dan sudah kontrak diwaktu yang sama/berbarengan, sehingga patut diduga sebagian besar peralatan/personil yang digunakan sama yang digunakan di Paket Peningkatan Struktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen).
Bahkan saat pembuktian kualifikasi lelang dimana diwajibkan personil dalam dokumen penawaran wajib hadir, sehingga hal ini yakni ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, yakni penambahan persyaratan lainnya diluar ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012 dan penetapan pemenang PT Jaya Sempurna Sakti sudah dikondisikan sebelum lelang.
Adanya bermasalah pada lelang paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) di wilayah tupoksi Satuan Kerja PJN Wilayah II Propinsi Jawa Tengah itu, hingga kalangan LSM angkat bicara, dan salah satunya dari LSM ICACI.
“Ini sangat prihatin dan jelas-jelas sudah menyalahi didalam dokumen pengadaan maupun Perpres 70/2012, namun tetap dimenangkan, dan ini jelas-jelas karena ada kepentingan antara PPK, Satker dengan rekanan pemenang, dan yang menggolkan adalah Pokja ULP,” kata Reza
Setiawan, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI).
Terkait itu, ICACI meminta kepada Menteri PU dan Pera, Basoeki Hadimoeljono agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan yang dimenangkan oleh rekanan tertentu, dan kita berharap kepada Menteri PUPera, yang pernah mengatakan dan disampaikan pada awal 2015 lalu, dengan menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin.
“Jadi, apa yang disampaikan Menteri itu, ada benarnya. Ya, pelelangan di Balai Besar dimana pun itu di seluruh Indonesia bukan rahasia umum lagi. Ada duit pelicin bisa menang tender, dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang,” ujar Reza mengutip pernyataan Menteri PUPera kepada HR seraya menambahkan, bahwa persyaratan dokumen pengadaan bisa ditukang-tukangi, dan yang penting ada uang pelicin dan bisa diatur lelangnya.
Dalam penyampaian data dokumen pengadaan diduga melakukan pembohong public, yakni tidak sesuai yang dipersyaratkan, “kapasitas kemampuan alat” yang dilelang oleh Pokja pengadaan barang dan jasa SNVT PJN wilayah II Jawa Tengah. Kapasitas peralatan yang disampaikan oleh pemenang pada paket peningkatan Struktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen) sama dengan dan waktu bersamaan yang disampaikan perusahaan pemenang ini ketika mengikuti paket – paket proyek lainnya di daerah Jawa Tengah, yakni di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, dan buktinya ketika mengikuti lelang paket peningkatan Jalan Kuwu – Galeh dinyatakan gugur karena kapasitas kemampuan alat tidak mencukupi lagi.
Begitu pula perusahaan ini saat mengikuti lelang di dinas yang sama dan sudah mendapatkan 5 (lima) paket dan kontrak diwaktu yang sama atau berbarengan, sehingga patut diduga sebagian besar peralatan dan personil yang digunakan sama yang digunakan di Paket Peningkatan Strukktur Jalan Lingkar Utara Timur (Sragen).
Kelima paket yang dikerjakan oleh PT Jaya Sempurna Sakti dari Dinas Bina Marga Jawa Tengah yakni, : Peningkatan Jalan Surakarta – Gemolong -Geyer Bts.Kab.Grobogan (Kab. Sragen), Peningkatan jalan Sukoharjo – Weru – Watukelir (kab. Sukoharjo) (3), Peningkatan Jalan Sukoharjo – Weru – Watukelir (kab.Sukoharjo) (2), Peningkatan Jalan Sukoharjo – Weru – Watukelir (kab.Sukoharjo), Peningkatan Jalan Purwodadi -Geyer / Bts.Kab.Sragen (Kab.Sragen), dan bahkan terakhir ini sesuai website Pemda Jateng (Dinas Bina Marga) makin bertambah dua paket, yakni Rehabilitasi Jalan Bejen – Karangpandan ( Karanganyar) dan Peningkatan Jalan Kuwu – Galeh Bts.Kab.Sragen (Kab.Grobogan) hingga menjadi tujuh paket, padahal sebelum penetapan kedua paket terakhir ini, dimana paket yang keenam yakni paket Peningkatan Jalan Kuwu – Galeh Bts.Kab.Sragen (Kab.Grobogan) Galeh dinyatakan gugur karena kapasitas kemampuan alat tidak mencukupi lagi, akan tetapi di paket ini kemudian PT Jati Sempurna Sakti malah menjadi pemenang.
Namun sayang, Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi PJN Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Laely Fitria H dengan nomor surat : 030/HR/V/2015 tertanggal 13 Mei 2015 yang dikirim via kantor pos, namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan hingga kedua kalinya berita ini naik cetak. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan