Tender di Satker PJN Satu Banten Pakai Duit Pelicin ?

oleh -413 views
oleh
Proyek yang dikerjakan PT NBP dan AMP milik PT MS, di Jalan Raya Serang- Jakarta Km 17 Desa Desa Sukamaju/Kibin. 
JAKARTA, HR – Dua paket proyek fisik dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten diduga bermasalah termasuk proses tendernya menyalahi amanat Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015.
Kedua paket masing-masing dimenangkan oleh PT Nila Batu Pertama (NBP) pada paket Pelebaran Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang (Phase 1) dengan nilai penawaran Rp20.209.676.000 dan PT Kebangkitan Armand Kesatria pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Bts Kota Serang – Bts Kota Tangerang dengan nilai penawaran Rp49.247.764.000.
Berdasarkan data lpjk.net, dimana PT NBP tercatat berdomisili di Jalan Maulana Hasanuddin No 12 Rangkasbitung Kab Lebak, sedangkan di penetapan pemenang tertulis Jalan Raya Ciboleger Km 40 Desa Bojong Menteng Rangkasbitung Kab Lebak, sehingga ada perbedaan domisili dalam dokumen pengadaan, dan bahkan berdasarkan data lpjk.net soal Kemampuan Dasar (KD) dengan pekerjaan sejenis (S1003), dinyatakan nilainya O (nol). Padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak 2003 sesuai akte dan serta pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2012, jadi bukan perusahaan baru.
Begitu pula pada saat memasukkan penawaran harga oleh peserta, dimana dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan e-procurement atas e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7, sehingga dinilai bahwa ULP Pokja telah melakukan penyimpangan atas Perpres tersebut.
Proyek yang diduga dikerjakan PT KAK, karena tidak ada plang papan 
proyek terletak di Jalan Raya Serang, Kecamatan Kragilang (Desa Sentul).  
Bahkan PT NBP yang memakai dukungan peralatan AMP (Asphalt Mixing Plant) dari PT Multi Structure yang beralamat/basecamp Kampung Sasak Panjang Rt 004 Rw 009 Tanjung Baru Cikarang Timur, Kawarang dengan merek/tipe/kapasitas Linnhoff/T.1500D/90 TPH, maka jarak tempuh mobilisasi AMP ke lokasi proyek sudah melebihi 150 km atau perjalanan lebih dari 3-4 jam, yakni dari Kawarang ke Jalan Serang sebagai lokasi proyek.
Bila hal ini ternyata benar memakai AMP yang jaraknya ke lokasi proyek sangat jauh, maka sudah menyalahi aturan dari Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, dan Surat Edaran kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten) bernomor : 14/SE-BV/2014 tanggal 15 Desember 2014, dimana salah satu poin Surat Edaran Kepala Balai tersebut menginstruksikan kepada peserta lelang yang mengajukan penawaran pekerjaan jasa konstruksi jalan untuk melampirkan Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dokumen penawaran dan bila diperlukan melaksanakan instruksi ke lapangan dalam rangka mengevaluasi jarak lokasi AMP dengan lokasi pekerjaan yang bertujuan meminimalkan penurunan suhu hotmix di lokasi pekerjaan.
PT KAK
Begitu pula pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Bts Kota Serang–Bts Kota Tangerang yang dimenangkan oleh PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) senilai Rp49.247.764.000, dimana saat penetapan pemenang tercatat nomor pajak wajib pajak (NPWP) bernomor : 029790193014000, sementara sesui data dari lpjk.net bahwa NPWP PT KAK tertulis 02.979.019.3-016.000, sehingga adanya perbedaan nomor NPWP, dan mana yang benar?
Dan juga peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran, padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc/e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7.
Salah satu peserta (PT MUS) dengan nilai penawaran Rp48.673.109.000 atau merupakan penawar terendah atau selisih dari pemenang sekitar Rp558 juta menyanggah dan mempertanyakan selain penawaran tinggi dimenangkan dan perusahaan tertentu, dan juga perusahaan yang kalah atau gugur kualifikasi tidak bisa menunjukkan dokumen asli, padahal saat klarifikasi sudah ditunjukan dokumen aslinya.
Sesuai pantaun Tim HR, (27/8), di lokasi proyek, dimana tidak ditemukan atau tidak terpasangnya papan proyek, padalah papan proyek adalah wajib dipasang oleh pelaksana dan mengingat di papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan, yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No 14/2008 tentang KIP (Keterbukan Informasi Publik).
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 053/HR/VII/2015 kepada Kepala Satker SNVT PJN Wilayah I Provinsi Banten tanggal 31 Agustus 2015, namun belum ada tanggapan sampai berita ini naik cetak.
Segera Usut
Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan, meminta aparat terkait agar segera turun untuk memeriksa kedua paket yang dimenangkan PT NBP dan PT KAK.
“Selain pekerjaan fisiknya diperiksa, juga berkas dokumen pengadaan oleh perusahaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pokja,” kata Reza Setiawan di kompleks PU Pattimura Jakarta.
Reza menuding bahwa penetapan pemenang PT NBP dan PT KAK diduga sudah diarahkan pemenangnya dan bahkan perusahaan PT NBP tidak mengantongi kredibilitas. Buktinya, belum dikerjakan paket dari Satker PJN Satu Banten ini, sudah kena blacklist (daftar hitam) sejak tanggal 24 April 2015 oleh Dinas PU Kabupaten Serang, karena diduga tidak sesuai dengan komitmen pelaksanaan pekerjaan di dinas tersebut, dan memang proses tender di Satker tidak kena karena lebih dahulu turun tanggal kontrak yakni 10 April 2015, namun demikian bahwa selama ini PT NBP menandakan tidak memiliki kredibilitas baik.
Oleh karena itu, kata Reza, bahwa apa yang terjadi proses lelang di Satker PJN Satu Banten itu harus diusut tuntas, dan ini sudah berkali-kali diucapkan bahwa lelang di lingkungan Balai Besar Jalan Nasional di wilayah empat merupakan “tender arisan”, dan bahkan mengutip statement Menteri PUPR beberapa bulan lalu yang menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelicin.
“Jadi, apa yang disampaikan Pak Menteri itu ada benarnya, jadi duit pilicin ada bisa menang tender,” katanya kepada HR. ■ tim

Tinggalkan Balasan