Tender di Satker PJN Satu Banten Dipertanyakan

oleh -1.4K views
oleh

BANTEN, HR – Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Abdul Hadi (Sergang) –Jl. KH Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – Bts Kota Serang – Cikande – Rangkasbitung dengan HPS Rp 40.893.217.000 yang dimenangkan PT Mutiara Indah Purnama (MIP) Rp 37.133.553.000 atau 90,8 %; diduga sebagai rekanan tertentu dan kemampuan dasarnya tidak mencukupi.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Banten, BPJN VI (DKI, Jabar-Banten), Ditjen Bina Marga dengan Nomor Surat: 038/HR/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, namun sampai saat ini tak kunjung ada jawaban dari Kasatker maupun yang mewakili Pokja atau PPK hingga berita naik cetak.

HR mempertanyakan penetapan pemenang PT Mutiara Indah Purnama (MIP) yakni dari 159 peserta yang kemudian hanya 15 peserta yang memasukkan penawaran harga/biaya, dan MIP berada diurutan ke-14, sehingga termasuk penawaran tertinggi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bahkan dari sejumlah peserta penawar terendah, di bawah pemenang MIP digugurkan dengan alasan rata-rata “metode pelaksanaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan metode pelaksanaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan”.

Pertanyaannya, apakah dari sejumlah atau ke-13 peserta penawar terendah itu adalah dievaluasi dengan nilai yang sama? Hal yang tidak masuk akal, dan bagaimana mungkin semua peserta terendah mengajukan metode dan jadwal pelaksanaan dengan sama?

Begitu pula, kemampuan dasar (KD) atau pengalaman sejenis (S1003) oleh peserta pemenang (MIP) diragukan. Pasalnya, sesuai data diperoleh HR dan tercatat di lpjknet, kemampuan dasar tertinggi MIP senilai Rp 12.106.000.000, sehingga tidak menyamai atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS yang dilelang pada paket Preservasi Rehabilitasi Jln. Abdul Hadi (Sergang) – Jl. KH Abdul Fatah Hasan (Serang) – Sudirman (Serang) – Bts Kota Serang – Cikande – Rangkasbitung Rp 40.893.217.000, terkecuali perusahaan berdiri kurang lebih tiga tahun.

Bahkan diduga “isian kualifikasi personil inti” yang diajukan pemenang MIP sebagai tenaga ahli tidak mencukupi atau bahkan sudah digunakan ke paket lain (overlepping) dalam waktu bersamaan, atau menggunakan SKA dari luar atau pinjaman.

Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan (alat sewa) yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Hal itu sudah menjadi aturan baku yang diatur dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Papan Proyek
Di sisi lain, sesuai pantauan HR dan harapanrakyatonline.com di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan “plang papan nama proyek” yang dipasang oleh kontraktor pelaksana.

Menanggapi hal itu, Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), kepada HR, (04/10/18), di komplek Pattimura PUPR, Jakarta, menjelaskan, bahwa pihaknya menduga paket pekerjaan itu penuh trik untuk mengiring rekanan tertentu, dan oleh karena itu bahwa paket tersebut diminta diawasi pihak terkait.

Sehingga, kata Gintar, bahwa perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi itu patut dicurigai pemenangnya, dan kemungkinan PT adalah hasil rental, dan yang mengerjakan adalah pihak ketiga yang merupakan pemain lama dilingkungan PJN I maupun PJN II Provinsi Banten.

Gintar menambahkan, soal tidak adanya papan proyek tertancap di lokasi proyek, dan kalau itu benar sangat disayangkan.

“Harusnya plang papan proyek itu ada, namun cuma tidak dipasang oleh rekanan di lokasi proyek, atau mungkin dipasang lalu dicabut lagi, dan begitu seterusya selama mengerjakan paket tersebut. Ya, proyek yang tidak menggunakan papan proyek patut dicurigai dan rawan korupsi. Dengan tidak adanya papan proyek tersebut membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk pe¬ran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan. Adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut men¬jalankan peraturan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menggunakan dana APBN Kementerian PUPR,” ujarnya. tim

Tinggalkan Balasan