Tender di Satker PJN II Jateng, Pemenang PT HP Dikondisikan?

oleh -1.5K views
oleh

SEMARANG, HR – Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan SP3 Jeruklegi-Cilacap Slarang Kesugihan-Sampang yang bersumber APBN tahun 2018 Kementerian PUPR yang ditetapkan pemenangnya, diduga tidak sesuai persyaratan di dalam dokumen.

Pasalnya, perusahaan pemenang PT Hutama Prima (PT HP) yang beralamat di kawasan Jakarta Selatan dan memiliki base camp AMP di Kota Bogor itu, diduga menggunakan peralatan AMP milik sendiri yang sangat jauh jaraknya ke lokasi proyek.

Benarkah demikian? Bila menggunakan peralatan AMP (Asphlat Mixing Plant) oleh pemenang PT HP yang mana sesuai diajukan dalam dokumen pengadaan paket Preservasi Rekonstruksi Jalan SP3 Jeruklegi-Cilacap Slarang Kesugihan-Sampang, maka jarak tempuh ke lokasi proyek dari base camp atau berlokasi di Kecamatana Tanah Sareal, Kota Bogor ke tempat proyek di Cilacap Jawa Tengah menempuh jarak sekitar 440 Km.

Padahal idealnya, jarak AMP ke lokasi pekerjaan adalah maksimal sekitar 90 Km dengan waktu tempuh sekitar 3 jam atau kecepatan rata-rata 30-40 km/jam, dan hal ini dilakukan untuk kelaikan produksi AMP.

Dan sekedar diketahui, bahwa Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, yang kemudian oleh Kepala Balai Besar PJN IV (kini-BBPJN VI-red) mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 14/SE-BV/2014 tertanggal 15 Desember 2014, yang mana daftar operasional kelaikan AMP untuk tahun 2015-2016, yakni salah satunya AMP PT. HP masuk daftar tersebut. Namun, AMP PT HP pada posisi 21 Mei 2016 tidak laik beroperasi, atau apakah sudah diperbarui sertifikat kelaikan AMP untuk periode tahun berikutnya.

Lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan SP3 Jeruklegi-Cilacap Slarang Kesugihan-Sampang dilingkungan Satker PJN II Jawa Tengah BBPJN VII (Jawa Tengah-Yogjakarta) dengan nilai HPS Rp 51.968.730.000, dengan nilai penawaran Rp 44.953.894.000 atau 86,5 %, itu diumumkan di aplikasi SPSE Kementerian PUPR, dan penandatanganan kontrak tanggal 17 Januari 2018 atau lelang sudah selesai

Peserta yang mengikuti paket senilai HPS Rp 51.968.730.000 diikuti 154 peserta, dan yang memasukan dokumen penawaran harga/biaya adalah sepuluh peserta, dimana PT HP adalah urutan keenam terendah, artinya masih ada lima peserta dengan penawaran terendah dan layak sebagai pemenang. Kelima perusahaan yang harga penawarannya bersaing itu yakni: PT KAK Rp 42.870.540.000, PT TMB Rp 43.057.160.000, PT HMP Rp 43.450.000.000, PT AHG Rp 43.576.463.000, PT AP Rp 43.911.370.000, PT HP Rp 44.953.896.900, PT MK Rp 46.590.924.000, PT PDP Rp 47.520.345.361, PT GK Rp 48.497.225.460,00, dan PT WKB Rp 49.806.300.000.

Alasan gugurnya kepada peserta yang menawar rendah adalah berbagai asalan, dan ada dua peserta penawar terendah digugurkan dengan alasan: sub klasifikasi untuk jembatan, jalan layang, terowongan dan subways (S1004) adalah M sehingga tidak memenuhi dokumen tentang persyaratan kualifikasi pada Bab IV.LDK B.

Padahal, di dalam pengumuman pascakualifikasi tidak mensyaratkan adanya sub klasifikasi untuk SBU-S1004 untuk jembatan, dan artinya hanya diumumkan S1003 yakni Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara yang berkualifikasi B (B1 atau B2) sebagai persyaratan, namun ada penambahan persyaratan lagi dan hal ini diduga sebagai jebakan kepada peserta yang hanya memiliki SBU S1004 berkualifikasi M (Menengah).

Lalu bagaimana pemenang PT HP soal SBU-S1004? Berdasarkan detail/tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET), bahwa jasa pelaksana konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subways (S1004) awalanya memiliki kualifikasi M1, namun pada menjelang proses lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan SP3 Jeruklegi-Cilacap Slarang Kesugihan-Sampang dimulai 1 Nopember 2017 dan bersamaan itu pula pada pertengahan Oktober 2017, S1004 milik PT HP berubah menjadi B1.

Dan anehnya, Kemampuan Dasar (KD) atau pengalaman sejenis (S1004) yang sebelumnya tidak memiliki KD atau pengalaman sejenis karena hanya kualifikasi M1 pada September 2014, namun pada pertengahan Oktober 2017 menjadi kualifikasi B1 bahkan hingga melewati M2.

Pengalaman sejenis (S1004) yang detail di LPJK dan hingga menjadi kualifikasi B1 itu, diperoleh PT HP dari pemberi tugas PT Swadaya Sawitri Mandiri yakni paket Penggantian Jembatan di Unit Perkebunan Kelapa Sawit Tuah Karya PT. Swadaya Sawitri Mandiri senilai Rp 17.365.100.000 atau (3NPt Rp 58.301.000.000) dengan kontrak PERJ-2516/DIV-XI/SSM-HP/DIR-V/2011 tanggal 25 Mei 2011 atau berita acara serah terima : BAST-I/2521/DIV-XI/SSM-HP/DIR-XI/2011 tanggal 25 November 2011.

Dan inilah anehnya, kalau memiliki pengalaman sejenis (S1001) tahun 2011 kenapa dari awal ketika mengajukan detail pada tahun 2014 sebagai akhir periode SBU? Dan karena diketahui masa berlaku SBU adalah tiga tahun, dan ini sudah tiga periode dari tahun 2011, 2014 dan 2017, dan paling anehnya pula kenapa langsung melompat dari kualifikasi M1 ke B1? Dan apakah karena kemampuan dasar telah melebihi Rp 58 miliar?

Lelang paket Preservasi Rekonstruksi Jalan SP3 Jeruklegi-Cilacap Slarang Kesugihan-Sampang diduga ada penambahan dokumen, dan dinilai ULP Pokja melakukan post bidding.

Hal itu sesuai dalam hal dokumen bahwa Pokja dilarang mengubah, menambah, mengganti atau mengurangi dokumen pengadaan, yang mana sesuai Perpres 70/2012 pasal 70 yakni dalam melakukan evaluasi, ULP Pokja/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata acara/kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, atau Pokja dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengganti dokumen yang ada atau tidak boleh menambah dokumen yang ada, dan hal itu adalah salah satunya SBU – S1004 yang sebelumnya tidak diumumkan di pengumuman dan hanya disyaratkan S1003.

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 16/HR/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 yang disampaikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, BBPJN VII, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menjelaskan, bila hal itu benar, khususnya peralatan AMP yang digunakan dalam dokumen paket tersebut, dengan menggunakan AMP milik yang berlokasi di Bogor, itu sudah tidak efektif.

Gintar menambahakan, sesuai analisa teknisnya perjalanan AMP/hotmix, dimana berdasarkan jarak antara AMP dengan jarak lokasi proyek berkisar 65 – 100 KM, atau kecepatan perjalanan rata rata 30 – 40/jam dan turun temperature diambil rata –rata 5 derajat/jam, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10,2 derajat dan temperature hotmix saat meninggalkan AMP rata –rata 155 derajat.

Oleh karena itu, apakah perusahaan pemenang sesuai persyaratan analisa teknisnya? Terutama dihitung antara lokasi AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dan sangat jauh jaraknya antara lokasi AMP dengan lokasi proyek, dan kalau pinjam AMP di sekitar lokasi tersebut, apakah ada dan sesuai spek-nya?

Namun ini semua berbicara juga soal bisnis, kata Gintar, kalau memakai AMP milik lain atau katakanlah di sekitar lokasi proyek dengan radius 100 km, tentu sangat mahal. Apalagi, ada milik dan masih nganggur, ya lebih baik bawa milik sendiri, walaupun jarak tempuhnya sangat jauh, dan soal masak memasak aspal bisa di sekitar lokasi proyek. tim

Tinggalkan Balasan