Tender di Satker PJBH Solo-Kertosono Dicurigai KKN Berjamaah

oleh -469 views
oleh
JAKARTA, HR – Proyek pembangunan jalan nasional oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR senilai Rp 1.059.664.096.000.000 atau Rp 1,05 triliun yang bersumber dari ABPN-P 2015, yang kemudian oleh Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Solo-Kertosono melaksanakan tendernya. Namun sebelum tender, dicurigai bahwa paket tersebut telah diplot atau dibagi-bagi kepada rekanan tertentu.
Berdasarkan website Kementerian PUPR, terdapat 10 paket dengan rata-rata nilai per paket berkisar antara Rp 80 M – 99 M. Bahwa dalam persyaratan khususnya personil inti (SKA profesi) untuk GS (General Superintendent) yang harus memiliki profesi keahlian tiga (3) yakni Ahli Utama Jalan, Ahli Utama Jembatan, Ahli Utama Manajemen Proyek dan oleh perusahaan masing-masing pemenang pada 10 paket tersebut, belum termasuk pemenang cadangan 1 dan 2.
Perusahaan pemenang di Satker PJBH Solo-Kertosono

Hal ini karena SKA Utama Jalan, Utama Jembatan dan Utama Manajeman Proyek hanya terbatas, dan sesuai data www.lpjk.net hanya ada sekitar 31 personil, bahkan termasuk peserta yang kalah juga mengusulkan diantara personil SKA tersebut.

Oleh karena itu, diduga dalam menyampaikan data dokumen pengadaan, terutama personil inti (SKA profesi) tidak memenuhi persyaratan atau overlapping.
Padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres 70/2012.
Para pemenang juga diduga telah memakai personil inti atau/SKA yang “sama pada paket lainnya” diluar Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono, atau kegiatan sejenis di lingkungan Direktorat Bina Marga PUPR.
Misalnya, PT MWT juga sebagai pemenang di paket peningkatan struktur jalan Gekbrong (BTS Kabupaten)- Bts Kota Cianjur/PJN Jawa Barat, PT JKMP juga pemenang di paket Pembangunan Jalan Akses Gede Bage/PJN Bandung dan paket Pelebaran Jalan Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangeun/PJN Banten. Begitu pula PT BA juga pemenang di paket Pelebaran Jalan Batas Serawak/PJN Kalimantan Barat, paket Pelebaran Jalan Onggunol-Molobog dan paket Pemb. Jembatan Sangkup CS/PJN Sulawesi Utara, PT CI juga pemenang paket di Pelebaran Jalan Muara Binuangeun-Bayah/PJN Banten, PT HK juga pemenang di Paket Pemb. Jembatan Sirnoboyo (MYC)/PJN Jawa Timur dan lainnya.
HK Blacklist
Bahkan perusahaan pemenang PT HK di Pembangunan Jalan Tol Kartasura – Karanganyar Seksi 1.D ini juga diduga perusahaan ini “masuk daftar hitam” yang sempat ditayang oleh LKPP tanggal 17 April 2015 terkait proyek di Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/268/III.20/2015 sejak 16 Maret 2015. Sudah di blacklist, malah jadi pemenang, ada apa?
Salah satu peserta yang menyanggah (PT NS) pada paket pembangunan jalan tol Kartasura-Karanganyar Seksi 2C yang merupakan penawar terendah ini mempertanyakan sejumlah perusahaan pemenang soal pemenuhan penyampaian SKA, terutama GS/General Superintendent yang memiliki profesi keahlian tiga yakni Ahli Utama Jalan, Ahli Utama Jembatan dan Ahli Utama Manajemen Proyek, bisa dipastikan dari calon pemenang dan pemenang cadangan berpotensi banyak yang tidak memenuhi bahkan bisa overlapping. Sebab, berdasarkan data lpjk.net, ada berkisar 31 personil termasuk yang diusulkan peserta yang kalah tender.
Begitu juga penyanggah mempertanyakan yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan memilih pemenang dan pemenang cadangan satu dan dua diatas 89 atau dominan 93 persen, bahkan ada 96 persen (pemenang pada paket Seksi 1F.
Motif KKN
Dan juga cara kerjasama atau adanya indikasi saling membantu antara Pokja dengan perusahan pemenang, yang sangat kental cara-cara untuk menggolkan rekanan tertentu dengan memberi nilai “rangking”. Misalnya, pada paket Seksi 1D dimana rangking 2 menjadi pemenang, padahal personil intinya telah dipakai pada paket lainnya dan seharusnya kena blacklist.
Ada pula yang rangking 4 di paket Seksi 2D peralatannya tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi calon pemenang atau pemenang di paket Seksi 2B. Ada juga rangking 3 (tetapi pemenang di seksi 3.3.C), dimana menawar tidak menyampaikan isian kualifikasi dan dimenangkan rangking 5 di paket seksi F.1 dan diatas 95 persen penawarannya, dan seterusnya, ada rangking satu digugurkan dengan alasan untuk memenangkan penawar diatasnya dan lain-lainnya.
Juga peserta yang memasukkan harga dinyatakan gugur karena “tidak menyerahkan/tidak ada jaminan penawaran’. Padahal seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan eproc/e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7, hingga hal ini Pokja telah melakukan penyimpangan Perpres.
Menjawab Konfirmasi
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor: 043/HR/VI/2015 tanggal 27 Juli 2015 kepada Ir. Akhmad Cahyadi, M.Eng,Sc, selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Solo-Kertosono, BBPJN Wilayah V (Jawa Tengah – Jawa Timur), Ditjen Bina Marga, yang kemudian
dijawab dengan surat tertulis dengan Nomor: Pokja konstruksi/APBN/PJBH-Soker/0408-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Akhmad Cahyadi menyatakan, di dokumen persyaratan personil inti general superintendent (GS) adalah SKA Ahli Utama Jalan, Ahli Utama Jembatan dan Ahli Utama Manajemen Proyek.
“Pemenang dan calon pemenang telah menenuhi persyaratan dan tidak ada overlapping. Kemudian, personil inti yang diusulkan oleh penyedia jasa akan digunakan di paket-paket jalan bebas hambatan Solo-Kertonono,” sebutnya kepada HR.
Cahyadi menambahkan, soal PT HK pada paket pembangunan jalan Tol Kartasura-Karanganyar seksi 1D (APBN-P A1) pada saat evaluasi pelelangan sudah tidak termasuk dafar hitam pada LKPP.
Evaluasi pelelangan untuk memilih calon pemenang dan calon pemenang cadangan adalah evaluasi terhadap dokumen yang diupload peserta di sister full e-proc di web www.pu.go.id 
“Adapun dari pokja tidak dapat mengubah isi atau file yang diupload peserta,” katanya, seraya menambahkan bahwa berdasarkan Surat Ditjen Bina Konstruksi KemenPUPR Nomor: KU.0301-KK/145 tanggal 17 Februari 2015 perihal jaminan penawaran dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, “kewajiban jasa pekerjaan konstruksi salah satunya menyerahkan jaminan penawaran.”
“Penetapan pemenang adalah hasil dari evaluasi pelelangan, dimana menggunakan e-proc/e-tendering dan tidak ada pengaturan atau pengkondisian dalam prosers tender. Pemenang adalah peserta yang dapat memenuhi keseluruhan persyaratan pada dokumen lelang dan dievaluasi sesuai dengan ketentuannya,” sebut Cahyadi dalam surat tertulis kepada HR. ■ tim

Tinggalkan Balasan