Tender di Satker Penyediaan Rusun Polri PUPR, Pemenang Rekanan Berafiliasi?

oleh -833 views
oleh
JAKARTA, HR – Tender pengadaan fisik rumah susun dan rumah khusus Polri (Rusun Polri) oleh Satuan Kerja Rumah Susun dan Rumah Khusus TNI dan Polri, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 yang dibiayai APBN, diduga bermasalah, karena pemenangnya diduga berafiliasi dengan perusahaan peserta lainnya.
Berdasarkan tayang website LPSE Kementerian PUPR 2015, dimana paket yang dimaksud adalah paket Pembangunan Rumah Khusus Polri Wilayah Bangka Belitung (Rusun Polri 15-08) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 20.158.000.000 dengan pemenang PT Indo Dhea Internusa/PT IDI senilai Rp 19.710.015.000 (97,7%). Domisili perusahaan pemenang berada di Jalan Kramat Aris No. 77-80 Rt.005 Rw.003 Kel Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, peserta lelang yang memasukkan harga ada enam perusahaan yakni PT Indo Dhea Internusa dengan penawaran Rp 19.710.015.000, PT Lando Muliatama Rp 16.827.856.000 (83,4%), PT Ila Abadi Rp 16.933.312.000 (84%), PT Kurnia Agung Rezeki Rp 16.919.947.000 (83,9%), PT Andica Parsaktian Abadi Rp 17.028.748.000 (84,4%) dan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama/PT TDAP dengan penawaran Rp 20.104.215.000 (99,7%).
Dari keenam peserta yang memasukkan harga, dimana perusahaan pemenang berada di urutan kedua penawar tinggi (PT IDI), sedangkan penawaran tertinggi adalah PT TDAP digugurkan dengan alasan “Tidak Menyampaikan Metodologi dan Jadwal pelaksanaan (dokumen teknis).
Anehnya, mengapa PT TDAP tidak menyampaikan metodologi dan jadwal pelaksanaan, padahal kedua perusahaan ini adalah “satu atap atau satu kantor” yang berdomisili di Jalan Kramat Aris No.77-80 Kel. Setu, Cipayung, Jakarta Timur? Apakah disengaja, agar PT IDI dapat ditetapkan sebagai pemenang dan tidak dicurigai karena SPH PT IDI lebih rendah dari PT TDAP?
Pengurus Satu Atap
Anehnya lagi, berdasarkan data LPJKNET, domisili PT IDI yakni di Jalan Kramat Aris No.77-80 Kel. Setu, Cipayung, Jakarta Timur, dan sedangkan PT TDAP beralamat di Graha Tirta Jalan Raya Setu No 6A Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Namun, alamat rumah tempat tinggal sebagian badan pengurus atau personil pada kedua perusahaan (PT IDI dengan PT TDAP) adalah sama, dan di pengumuman pemenang oleh Pokja/Satker, dimana kedua perusahaan itu adalah alamatnya disebut satu atap.
Penetapan pemenang PT IDI jelas melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, khususnya Perpres 54/2010 dan Perubahannya Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 Pasal 6 huruf (e), yang dimaksud afiliasi adalah keterkaitan hubungan baik antar penyedia barang/jasa maupun antar penyedia barang/jasa dengan PPK dan atau anggota ULP Pokja/panitia, antar lain meliputi: hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.
Hal ini terungkap karena perusahan PT TDAP juga pemenang di paket lainnya yang juga di Satker Rumah Susun dan Rumah Khusus TNI dan Polri, yakni ada dua paket dimenangkan PT TDAP dengan alamat yang sama dengan PT IDI. Bahkan NPWP PT TDAP didalam pengumuman pemenang berbeda dengan data LPJKNET, yakni di pengumuman tercatat: 02.022.149.5-014.000, sedangkan di data LPJKNET tercatat: 02.022.149.5-007.000 dengan alamat yang sama yakni di Jalan Kramat Aris No.77-80 Kel. Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Perusahaan PT TDAP sebagai pemenang di paket Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Kalimantan Selatan (rusun polri 15-03C) dengan HPS Rp 15.239.000.000 dan penawarannya senilai Rp 14.849.102.000; dan paket Pembangunan Rumah Susun Polri Wilayah Jawa Timur (Rusun Polri 15-03B) dengan HPS Rp 25.860.000.000 dengan penawaran pemenang PT TDAP senilai Rp 24.260.346.000, dengan mencantumkan alamat Jalan Kramat Aris No.77-80 Kel. Setu, Cipayung, Jakarta Timur dan NPWP: 02.022.149.5-014.000.
Bahkan pemenang PT TDAP di dua paket tersebut juga disanggah oleh peserta lainnya yang memasukkan harga dengan alasan “saat proses lelang tidak transparan kepada peserta”, yakni bahwa tidak diundang untuk klarifikasi dan negoisasi padahal peserta yang digugurkan itu adalah termasuk penawaran terendah.
“Penawar terendah digugurkan karena tidak menghadiri undangan klarifikasi, karena waktu atau jadwal yang diterima oleh peserta tidak maksimal,” demikian alasannya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan hal itu dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 006/HR/II/2016 tanggal 09 Fabruari 2016 kepada Kasatker SNVT Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Khusus TNI dan Polri, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang dikirim melalui kantor pos. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Satker, maupun yang mewakilinya baik Pokja atau PPK, hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan menilai, bila benar proses lelang ini berafiliasi dan tidak transparan atau tidak sesuai prosedur, maka kita meminta aparat terkait dan juga Inspektorat Jenderal PUPR segera mengusut tuntas untuk memeriksa siapa-siapa saja yang bermain dalam proses tender ini, termasuk pengerjaan fisiknya juga harus diusut, apakah sesuai spek? Sehingga jangan dibiarkan berlarut-larut dan jangan sampai terjadi lagi di tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan saat ini. tim

Tinggalkan Balasan