Tender di BWS Kalimantan III Pro Rekanan Binaan

oleh -17 Dilihat
oleh

SAMARINDA, HR – Proyek dilingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang bersumber dana APBN 2018 diduga bermasalah dengan memenangkan rekanan binaan.

Paket yang diumumkan di aplikasi SPSE Kementerian PUPR, yakni Paket Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Tepian Buah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan HPS Rp 34.350.000.000, dan pemenangnya PT Dua Delapan Propertindo dengan penawaran Rp 28.772.244.000. Perusahaan itu berdomisili di Jalan Kalumpang No. 62, Makassar (Kota), Sulawesi Selatan, dan NPWP Nomor: 70.044.333.6-801.000.

Paket yang kontraknya ditandatangani 6 Maret 2018 itu, menggunakan syarat subbidang/subklasifikasi yang diminta pokja yakni SBU: Jasa Pelaksana Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah (M1 atau M2) Klasifikasi Bangunan Sipil Kode SI001 yang masih berlaku.

Namun, PT Dua Delapan Propertindo (DDP), juga memiliki dua NPWP dan dua domisili kantor yang berbeda, yakni di pengumuman lelang tercatat: 70.044.333.6-801.000 dengan alamat Jalan Kalumpang No 62, Makasar (Kota) – Sulawesi Selatan. Sedangkan yang tercatat di LPJKNET NPWP No: 70.044.333.6-805.000 dengan alamat Jalan Timah II Blok A. 25 No. 3 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

PT DDP tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD), yakni hanya senilai Rp 13.318.000.000 untuk 3NPt atau Rp 4.439.437.000, yang diperoleh dari memberi tugas PT Sarana Bangun Utama-PT Bawakaraeng Purnama Wijaya JO pada paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kalhol I Kota Samarinda (Sub Kontrak) Tahun 2014. Namun ketika dicek detailnya, yakni pemberi tugas PT Sarana Bangun Utama pada paket tersebut (Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kalhol I Kota Samarinda) adalah kategori subbidang/klasifikasi S1002 (bukan S1001 sejenis-red).

Sedangkan pengalaman sejenis yang diperoleh PT DDP bila diambil tahun anggaran 2017 dari pemberi tugas Satker PJPA Kalimantan II Propinsi Kalimantan Selatan pada paket Pembangunan Penyediaan Sarana Air Baku Kab Hulu Sungai Selatan (Intake Amandit) Tahap I dengan penawaran Rp 7.858.412.000, juga tidak mencukupi kemampuan dasar (KD).

Berdasarkan 3NPt (Rp 7.858.412.000) = Rp 25.599.372.000, sehingga tidak mencukupi KD yang lelang saat ini, yakni Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Tepian Buah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Rp 34.350.000.000. Terkecuali, perusahan pemenang berdiri kurang lebih tiga tahun, dan lagi pula kalau subidang ini digunakan tidak sesuai karena pengalaman sejenis, karena masuk kategori S1002 (bukan kode S1001).

Surat kabar Harapan Rakyat HR dan haraparakyatonline.com mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi No: 025/HR/IV/2018 kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.

Pokja Menjawab
Melalui Ketua Pokja, Marthen Duma dengan surat Nomor: KU.03.01/POKJA-ULP-PJPA/54/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 mengakui adanya perbedaan atau adanya dua NPWP dan dua domisili PT DDP, namun itu karena faktor pindah kantor sehingga adminsitrasi pun berubah termasuk NPWP.

Misalnya, surat pengajuan kena pajak PT DDP yang beralamat di Jalan Kalumpang No 62 Makassar ke KPP, yang terdaftar NPWP: 70.044.333.6-801.000 sejak 25 April 2015.

Lalu sejak pindah ke alamat Jalan Timah II Blok A. 25 No. 3 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini – Makassar- Sulawesi Selatan mengajukan lagi ke KPP Pratama Makassar Selatan dengan NPWP yang keluar: 70.044.333.6-805.000.

“Jadi, hal ini tidak bisa double atau ada dua beda digital yakni : 801 dan 805,” ujar Marthen melalui surat balasannya ke HR di detail LPSE Kementerian PUPR belum berubah sesuai data perubahan sekarang.

Dilanjutkan Marthen mewakili Kabalai, bahwa penilaian kemampuan dasar/KD yang diperoleh PT DDP berasal pengalaman pada paket lanjutan pembangunan jaringan irigasi DI Tepian Buah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017, adalah bentuk kerja sama operasi/Kemitraan antara PT. Gunung Raya Bulukumba – PT Duo Delapan Propretindo.

“KSO yang dibuktikan dengan surat perjanjian kemitraan kerja sama dengan Gunung Raya Bulukumba tanggal 09 Desember 2016 dengan keikutsertaan modal PT Gunung Raya Bulukumba sebesar 51 Persen dan PT DDP sebesar 49 persen,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pengalaman atau KD PT DDP pada paket tersebut yakni nilai paket: Rp 46.224.160.000, dengan KSO 49 % = Rp 22.649.838.400.

“Sehingga KD 3NPt: Rp 67.949.515.200, yang mana sesuai kontrak harga satuan: HK.02.03/SNVT PJPA .K-III/IRWA-II/30.A/II/2017 tanggal 10 Februari 2017, dan berita acara serah terima pertama: KU.05.05/SNVT-PJPA.K III/RWA/III/236/A/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017 dengan Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA WS. Mahakan, WS Berau-Kelai Prov. Kalimantan Timur,” ujarnya, tanpa melampirkan surat kontrak tersebut kepada HR.

Tunjukan KD-nya Sesuai Kontrak
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, kepada HR menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Pokja BWS Kalimantan III sebagai jawaban kepada HR adalah hal penuh berbagai trik untuk memenangkan rekanan binaan.

Gintar menyoroti sejumlah Pokja, yakni mulai dari adanya perbedaan NPWP dan domisili, dengan alasan karena pindah domisili hingga NPWP pun berubah, bahkan jadi dua NPWP. Tapi itu sangat aneh dan membiarkan double NPWP agar bisa bermain? Padahal, urusan pindah domisili dan surat pengajuaan kena pajak itu sudah sejak tanggal 25 April 2015, namun sampai saat yang dimaksud tanggal 25 April 2015 tersebut tidak tidak kelar-kelar, ada apa?

Hal ini tidak masuk akal sampai tiga tahun, termasuk NPWP yang masih nempel di LPJKNET, yakni 70.044.333.6-801.000 dan itu masih diupload di LPSE. Sedangkan NPWP sesuai pindah domisili dengan NPWP : 70.044.333.6-805.000, dan bahkan oleh Pokja dengan alasan bahwa oleh pemilik perusahaan PT DDP telah mengajukan perubahan data perusahaan ke LPJK NET sejak tanggal 5 Maret 2018. Dan pertanyaannya, kok masih diajukan dan itu pun sampai 2 Juni 2018 juga belum ada perubahan data detail di LPJKNET.

Gintar menilai, Pokja beralasan KD PT DDP yang diambil tahun 2017, yakni berKSO/kemitraan dengan PT Gunung Raya Bulukumba, padahal berdasarkan pengumuman lelang diaplikasi LPSE Kementerian PUPR tahun 2017, bahwa memang benar paket Lanjutan pembangunan jaringan irigasi DI Tepian Buah kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur tersebut senilai Rp 46.224.160.000 dikerjakan PT Gunung Raya Bulukumba, namun tidak tidak ada disebut ber KSO atau bermitra dengan PT DDP. Apalagi tahun 2018 ini, PT Gunung Raya Bulukumba tidak mendetail di LPJK sebagai “Data Pengalaman Badan Usaha”, dan itu terlihat pada 22 Februari 2018, yakni SBU cetak terbaru.

“Jadi oleh PT DPP menggunakan KD milik perusahaan lain, dan kalau benar ber KSO, ya tunjukanlah,” ujar Gintar kepada HR, (2/6/2018), yang kemudian, katanya, banyak trik yang disampaikan oleh Ketua Pokja BWS Kalimantan seolah-olah sesuai proses.

Gintar juga meragukan keabsahan data perusahaan pemenang, termasuk salah satu tenaga ahli, yakni SKA atas nama Aditya Adri Nugroho, ST dengan subkualifikasi (211/muda), yang tercatat di LPJKNET telah habis masa berlakunya, yakni dimulai registrasi tanggal 13 Oktober 2017 – 14 Oktober 2017, yang sampai saat ini masih nongol/tayang, namun oleh Pokja melampirkan SKA copy-an yang meragukan, yakni bahwa SKA Aditya Adri Nugroho yang aktif dimulai tanggal 07 Nopember 2017, yang merupakan keluaran LPJK Sulawesi Selatan.

Soal NPWP, kata Gintar, jangan dimain-mainkan, apalagi diubah-ubah atau diperbaharui atau bentuk apapun itu, dan itu sangat berbahaya. “Kalau diganti atau berubah, tentu dokumen pengadaan lainnya pun seperti domisili, akte perusahaan bisa berubah, atau suka-sukanya membuat perubahan.
Oleh karena itu, pelaku yang merubah atau mengganti-ganti dokumen lelang sebelum/sesudah pemenang harus diusut aparat terkait. Diduga, Kabalai, Kasarker/PPK atau Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan tertentu, bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifiasi atau pascakualifiaksi pada pasal 6 (Pepres No. 54/2010).

Dan juga diduga melanggar Perpres No. 54/2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai). tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.