Tender di BP2JK Jabar Pemenang Tidak Ada TA Muda & NPWP Double

Kantor BBPJN VI- Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

BANDUNG, HRProyek satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat- BBPJN VI (DKI-Jawa Barat- Banten) yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jawa Barat diduga perusahan pemenang tidak memiliki tenaga ahli muda sesuai dipersyaratkan.

Paket Preservasi Jalan Cageur-Ciamis dengan HPS Rp 78.825.056.000,00 yang bersumber APBN 2020 Kementerian PUPR, itu dimenangkan PT. Benteng Bangun Sejahtera dengan penawaran Rp 58.899.753.148,17.

Dengan diduga tidak memiliki tenaga ahli (TA) dengan (SKA/Muda) bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah, juga penawaran jor-joran yakni 74,72 persen dan itu sangat disayangkan, karena masih ada peserta lain yang layak sebagai pemenang penawaran 80 persen dari nilai HPS.

Sehingga ada unsur kesejangajaan untuk memuluskan PT. Benteng Bangun Sejahtera (PT. BBS) sebagai pemenang, dan diduga tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga.

Adanya perusahaan penawaran harga atau biaya, yang mana tidak wajar dibawah 80 persen dari HPS dan diduga oleh Pokja BP2JK tidak klarifikasi dan serta tidak menaikkan jaminan pelaksana menjadi 5 persen dari nilai total HPS.

Proyek Preservasi Jalan Cageur-Ciamis yang pelaksana fisik adalah Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat BBPJN VI (DKI-Jabar dan Banten) Ditjen Bina Marga, itu dalam pengumuman pemenang di aplikasi Kementerian PUPR, juga tercantum alamat dan NPWP perusahan pemenang dari kabupaten Tangerang-Provinsi -Banten dengan NPWP 01.207.361.5-411.000.

Namun PT. BBS memiliki double atau ganda nomor pokok wajib pajak (NPWP) yakni di pengumuman lelang tercatat NPWP 01.207.361.5-411.000, sedangkan sesuai detail badan usaha untuk administrasi dokumen bernomor NPWP : 01.207.361.5-418.000 sehingga dokumen pemenang tidak valid?.

Padahal persyaratan dari penyedia jasa (kontraktor-red), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak), dan lalu bila ada perbedaan NPWP, kemana mengikat kontrak?.

Adanya perbedaan NPWP atau double sehingga sangat berpengaruh kepada domilisi perusahan, dan hal ini diragukan dengan tidak jujur dalam administrasi dokumen pengadaan yang dilelang oleh BP2JK Jawa Barat.

NPWP adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender yang dilakukan oleh pemerintah harus ada NPWP yang jelas.

Kemudian, persyaratan yang diminta untuk memiliki paling kurang satu (1) tenaga ahli (SKA/Muda bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Namun oleh pemenang PT. BBS diduga tidak memiliki tenaga ahli tetap (SKA Muda) dan diketahui nama–nama tenaga ahli PT. BBS antara lain : Erwhin Arafat dengan AA101-Arsitek/Madya, Noni Rizki Handayanni dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan/Madya, Wahid Priyatna dengan AA103 – Ahli Arsitektur Lansekap/Madya, AA102 – Ahli Desain Interior/madya AA101 – Arsitek/Madya dan Mochamad Rizki, ST AL603 – Ahli K3 Konstruksi/Muda, AS211 – Ahli Sumber Daya Air/Madya.

Sehingga dari nama tenaga ahli tersebut diatas, maka tidak ada sesuai dengan – AS202/Muda dengan S1003 dan hingga pelelangan ini harusnya batal karena tidak sesuai ketentuan pembuktian tenaga tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 pada Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019-Lamp.II (Bab V Lembar Data Kualifikasi-LDK) Huruf A. poin 11.c tentang Standar Pedoman Pengadaan Konstruksi Melalui Penyedia.

PT. BBS dengan mengerjakan paket pagu diatas Rp 50.000.000.000,00, itu juga diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil.

Bahkan proses “jadwal lelang” paket Preservasi Jalan Cageur-Ciamis dengan tahapan pada “pengumuman pemenang tertanggal 29 Januari 2020” memakai waktu sampai tiga kali perubahan, yang mana oleh Pokja BP2JK memberi alasana yakni, “evaluasi terhadap dokumen penawaran harga dan dokumen penawaran teknis belum selesai dilaksanakan”.

Maka dengan adanya sampai tiga kali perubahan adalah sebagai mengulur ulur waktu dengan tujuan memuluskan perusahan tertentu sebagai pemenang?.

Catatan HR, bahwa “track record” perusahan PT. BBS dalam mengerjakan paket proyek selalu bermasalah seperti pekerjaan molor, tidak sesuai standar teknis, pekerjaan asal-asalan dan sehingga dalam pekerjaan paket Preservasi Jalan Cageur-Ciamis yang dikerjakan saat ini ada dugaan kualitas proyeknya diragukan, apalagi penawarannya jor-joran.

Maka dugaan PT. BBS dalam proses lelang Preservasi Jalan Cageur-Ciamis dengan HPS Rp 78.825.056.000,00 dan walaupun dibawa 80 persen dari HPS penawaran adalah pihak ketiga yang mengusung, dan hal ini juga tidak memperhatikan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyaktonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 019/HR/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat yang berkantor di jalan AH Nasution-Bandung, namun oleh kantor Pos Indonesia mengembalikan surat HR dengan alasan pindah kantor.

Kemudian oleh HR kembali mengajukan surat konfirmasi dengan nomor: 020/HR/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berkantor di kawasan jalan Martadinata -Kota Bandung, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *