Tender di BP2JK Banten Dimenangkan Perusahan Tertentu

oleh -485 views
Tender di BP2JK Banten Dimenangkan Perusahan Tertentu.

SERANG, HR Paket di lingkungan Balai Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS-C3) Provinsi Banten yang dilelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Banten – Ditjen Bina Konstruksi diduga dimenangkan perusahan tertentu yang tidak cukup pengalaman sejenis dan tidak memiliki tenaga ahli tetap?

Pemenang PT Permata Maju Jaya pada rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciujung (Paket II) Kab Serang dengan senilia Rp 43.811.281.463,88 dari HPS Rp 56.168.200.000,00 dan paket ini telah selesai dilelang per tanggal 14 Februauri 2020.

Sesuai persyaratan diminta yakni memiliki tenaga ahli tetap, namun oleh peserta pemenang PT Permata Maju Jaya (PT PMJ) diduga tidak memiliki paling kurang satu (1) tenaga ahli (SKA/Muda bersertifikat sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Berdasarkan data tayang lpjknet, tenaga ahli tetap PT PMJ adalah memiliki kualifikasi Madya dan Utama, sedangkan kualifikasi Muda tidak sesuai diminta Pokja BP2JK dengan sesuai Subklasifikasi SBU S1001 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya) dengan AS211- Ahli Sumber Daya Air/Muda.

Adapun AS-Ahli Teknik SDA milik teanta tetap PT PMJ adalah atas nama Richmon Alwines Kaumbur sebagai Madya, Cigar Darmiawan sebagai Utama dan sedangkan Sesep Herdiana Alipudin sama sekali tidak AS211/SDA dan yang ada AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Madya.

Sehingga tidak adanya tenaga ahli tetap dengan Muda, maka lelang paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciujung (Paket II) Kab Serang seharusnya, “lelang ulang atau batal” karena tidak sesuai ketentuan pembuktian tenaga tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang termaktup Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019- Lampiran II (Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Begitu pula untuk “personil manajerial” yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli oleh pemenang dIduga menggunakan SKA rental atau pinjaman yang mana keabsahaannya diragukan, dan bahkan personil manajerial yang digunakan pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciujung (Paket II) Kab Serang, juga telah digunakan pada waktu bersamaan pada pakel lain yakni Peningkatan Daerah Irigasi Way Tulung Mas (BTM.0-BTM.6)/SNVT PJPA Mesuji Sekampung dengan lelang selesai 27 Januari 2020 dengan penawaran Rp 28,3 miliar.

Kemudian, pengalaman tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan untuk pengalaman sejenis (S1001) dengan sama 3PNt untuk kemampuan dasar (KD) diduga tidak mencukupi.

KD yang dimiliki PT PMJ senilai Rp 11.354.000,000,00 yang diambil tahun 2014 pada Peningkatan Saluran Lokal dan Drainase Serta pekerjaan trotoar penutup sisi kanan dan kiri di Kec. Cikatomas dengan pemberi tugas PT Mega Karya Persada (subkontrak) senilai Rp 3.700.000,00.

Atau pengalaman pekerjaan Pembangunan Embung P. Kisar (Tersebar) Kab. Maluku Barat Daya;Kab. Maluku Barat Daya;Maluku; 2 buah; juta m3;F;K;SYC tahun 2019 senilai Rp 13.946.369.000,00 atau sama dengan 3PNt = Rp 45.1 miliar oleh pemberi tugas Satker PJSA Maluku, BWS Provinsi Maluku-Ditjen SDA.

Maka demikian untuk KD tidak mencukupi bila kedua paket pengalaman tersebut atau nilai yang paling besar pun juga tidak mencukupi, seharusnya sama atau sekurang-kurangya sama dengan nilai HPS yang dilelang pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciujung (Paket II) Kab Serang Rp 56.168.200.000.

Penetapan pemenang PT PMJ sesuai domisili/berkantor di Jl. Tentara Pelajar Rt/Rw 09/07, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, itu dengan mengerjakan paket pagu diatas Rp 50.000.000.000,00 diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 015 /HR/III/2020, tanggal 2 Maret 2020 yang disampaikan kepada Kepala BP2JK Banten, Ir Edyson Rombe MT dan tembusan surat konfirmasi HR juga disampaikan ke BBWS Banten dan perusahan PT PMJ, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini hingga berita naik cetak.

Anehnya, tembusan surat konfirmasi HR yang dilayangkan kepada domisili pemenang PT PMJ dengan mengirim melalui kantor pos, namun pihak kantor pos mengembalikan dengan asalan domisili/kantor pindah, padahal sebelumnya oleh HR pernah mengirim koran ini dan diterima dengan pemberitaan paket di BBWS Serayu Opak.

Sehingga, kuat dugaan pemenang PT PMJ dikondisikan atau diarahkan sebagai rekanan tertentu dengan tidak memperhatikan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia. tim

Response (1)

  1. •Tender di BP2JK Banten Dimenangkan Perusahan Tertentu?

    •••Yang Kaya Semakin Kaya, Yang Susah Tambah Susah…..

Tinggalkan Balasan