Tender di BBWS Brantas Diminta Diusut: Perusahan Pemenang Berafiliasi?

oleh -682 views
oleh
SURABAYA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM mempertanyakan penetapan pemenang yang diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu, yang selama ini sering mendapatkan paket proyek di lingkungan BBWS Brantas, serta berharap kepada aparat terkait untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Hal itu disampaikan koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (29/9), di lobby Gedung Kemen PUPR, Pattimura, Jakarta.
“Kita menilai, bahwa penetapan pemenang pada perusahaan tertentu itu, sangat kental dugaan KKN-nya. Oleh karena itu, diminta aparat terkait turun mengawasinya dan melakukan penyidikan serta penyelidikan terkait lelang tahun 2016 yang dimenangkan perusahaan tertentu di Balai Brantas Surabaya itu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, meminta Kementerian PUPR yang dipimpin Basoeki Hadimoeljono untuk tegas menindak dan bila perlu mengganti bawahan di Satker PJSA Brantas, yang diduga ikut bermain dalam proses pelelangan, apalagi Menteri yang merupakan bekas Irjen PU dan pernah berkomentar bahwa di Balai dan bila mendapatkan paket harus ada “uang pelicin” dan itu harus diusut!” tegas Gintar kepada HR di Jakarta, belum lama ini.
“Bila benar yang disampaikan Menteri PUPR itu, ya harus dibuktikan, dan jangan slogan atau pencitraan saja,” ujarnya, sembari berharap kepada Menteri PUPR untuk menindak tegas yang bermain paket proyek tersebut.
Masih ada dugaan praktek “arisan” dalam mekanisme lelang proyek, yang dimenangkan dengan diduga berafiliasi, dan sebenarnya bahwa Satker atau pokja mengetahui hal itu sebagai larangan afiliasi, namun pihak Satker/Pokja tidak menggugurkan dan malah membiarkan atau memaksakan sebagai pemenang.
“Sudah selayaknya aparat terkait seperti Kejaksaan Agung turun ke lapangan untuk mengawasi dan bila perlu diusut,” ujarnya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan proses lelang yang dimenangkan PT RJ kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen SDA, Kementerian PUPR RI dengan surat Nomor: 035/HR/IX/2016 tanggal 5 September 2016, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kepala Balai, maupun Kasatker atau Pokja yang mewakilinya.
Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Balai Besar Sungai Brantas, diduga sarat kepentingan dengan memenangkan rekanan tertentu serta mengabaikan sejumlah peraturan.
Benarkah demikian? Faktanya, berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR, dimana paket yang dimenangkan PT Rudy Jaya (RJ) yakni Paket Revitalisasi Kali Wonokromo dan Kali Surabaya dengan nilai penawaran Rp 56.820.945.000 dari nilai HPS Rp 58.963.680.000 atau 96,36 persen, yang bersumber dari anggaran APBN 2016 Kementerian PUPR.
Sebelum penetapan pemenang PT Rudy Jaya (RJ), dimana peserta yang memasukkan penawaran harga ada lima dari terendah yakni PT Hariara senilai penawaran Rp 54.308.071.000, penawaran PT Waskita Karya Rp 54.853.027.000, penawaran PT Kharisma Bina Konstruksi senilai Rp 55.627.300.000, PT Rudy Jaya Rp 56.820.945.000 dan PT Nindya Karya 57.206.979.000. Lalu pemenang adalah urutan keempat merupakan termasuk penawar tinggi, sehingga tidak menyelamatkan keuangan negara.
Dan anehnya, penawar para terendah ada empat peserta, dimana terhadap tiga peserta digugurkan dalam tahapan evaluasi administrasi dengan alasan, “tidak ada surat pernyataan kebenaran dokumen, tidak ada surat dukungan bank dan Kualifikasi perusahaan tidak sesuai. Sedangkan satu peserta yang terendah yakni PT Hariara digugurkan dalam evaluasi teknis yakni, “personil (Administrasi, Petugas K3, Teknisi beton, Teknisi Tanah, dan Logistik) tidak ada”.
Berdasarkan detail badan usaha yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa pemenang PT Rudy Jaya dengan peserta yang memasukkan penawaran harga pada paket Revitalisasi Kali Wonokromo dan Kali Surabaya, yakni PT Kharisma Bina Konstruksi (PT KBK) diduga berafiliasi, atau adanya persekongkolan dengan memenangkan rekanan binaan yang selama ini selalu mendapatkan paket dilingkungan Balai Brantas.
Yakni, atas nama Ferry TPW adalah salah satu personil atau Tenaga Ahli di PT RJ, sedangkan di PT KBK sebagai pengurus/Direktur, sehingga rangkap jabatan, dan hal ini terbukti atau terlihat dari alamat atau tempat tinggal yang bersangkutan, yakni di Janti Rt/Rw 013/003 Kel Jati Kec Tarik dan Nomor KTP: 3515011702810001 yang sama pada kedua perusahaan tersebut.
Dengan adanya rangkap jabatan di perusahaan pemenang PT RJ dengan peserta PT KBK, maka keberadaan PT RJ dan KBK sebagai peserta tender pada paket yang sama, seharusnya digugurkan, karena hal itu tidak sesuai dengan Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 Pasal 6 huruf c tentang Afiliasi butir a ke-2 tentang Afiliasi, yakni keterkaitan hubungan baik antar penyedia barang/jasa dan seterusnya.
Bahkan didapat informasi bahwa penetapan pemenang PT RJ yang berafiliasi dengan PT BKB juga beserta PT HR sebagai penawar terendah satu adalah terindikasi sebagai perusahaan pinjam atau rental, namun diduga masih dalam satu kendali.
Begitu pula, persyaratan untuk SBU yang diterapkan oleh Pokja/Satker, yanki untuk kode S1001/Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya sebagai induknya, memang perusahan pemenang PT RJ memiliki yang cukup fantasis soal kemampuan dasar atau pengalaman sejenis.
Namun untuk persyaratan lainnya untuk SBU seperti kode SP007/Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pondasi, termasuk Pemacangannya, dan kode SP010/Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Beton diduga pemenang PT RJ tidak memiliki kedua subbidang klasifikasi, padahal Pokja atau Satker mensyaratkan SBU untuk SP010 dan SP007 tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan