Tender di Balai BPLJSKB Hubdar Diduga Bermasalah, Caroline Tutup Mata?

oleh -561 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Ditjen Hubdar, Kemenhub RI, Caroline Noorida, terkesan tutup mata terkait dugaan adanya mafia proyek dilingkungan kerjanya.
Menhub RI, Ignasius Jonan
Berdasarkan laporan yang diterima HR, bahwa tender pengadaan interior gedung utama Pokja Kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker BPLJSKB diduga telah disusupi mafia proyek untuk merampok APBN di Satker tersebut.
Dugaan itu didasari atas adanya upaya Pokja menggagalkan CV PG (green Furnish) sebagai pemenang lelang, dengan cara membatalkan tender tersebut sebanyak dua kali dengan alasan yang tidak dijelaskan secara detail.
Dugaan itu sangat beralasan karena CV PG merupakan perusahaan yang baru masuk tender di lingkungan Satker BPLJSKB Ditjen Hubdar Kemenhub RI. Kehadiran CV PG yang memiliki workshop, jelas mengganggu mata rantai/jaringan mafia proyek yang kerap ‘bekerja’ di Satker tersebut, terlebih rekanan binaan oknum pejabat di Satker tersebut.
CV PG pun berani bersaing harga dengan peserta lain, karena perusahaan itu termasuk perusahaan yang sudah malang melintang untuk pengadaan interior, meubelair di instansi pemerintah dan swasta. Kualitas produksinya pun tidak perlu diragukan lagi.
Hal inilah yang membuat ketar-ketir rekanan binaan di Satker BPLJSKB Hubdar atas kehadiran CV PG pada tender di Pokja Kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama 2016. Rekanan binaan sudah pasti akan mengerahkan segala kekuatan dan pengaruhnya untuk mengganjal CV PG sebagai pemenang tender. Sebab, si rekanan binaan tidak ingin rugi, karena untuk mendapatkan proyek di tempat itu, diduga rekanan binaan telah menghabiskan ‘uang belanja’ yang tidak sedikit.
Ironisnya, setelah hal itu ramai diperbincangkan dilingkungan Satker BPLJSKB dan Kemenhub, salah satu panitia yang sebelumnya tidak mau menjawab konfirmasi HR, Awal, akhirnya buka suara. Awal pun mengirimkan matrik pengadaan interior gedung utama lelang pertama dan lelang ulang, yang isinya penjelasan evaluasi perusahaan-perusahaan calon pemenang.
Lelang Batal ke-1
Pada April 2016, Pokja Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker BPLJSKB Ditjen Hubdar, Kemenhub RI, telah menayangkan tiga calon pemenang, yakni CV PG (green Furnish/ Urutan 1) dengan penawaran Rp1.009.030.000, PT Jasmin Global Utama (JGU) dengan penawaran Rp1.024.705.900 (Urutan 2), dan PT Prenacons Internusa (PI) dengan penawaran Rp1.124.077.900 (Urutan 3).
Hampir sebulan setelah mengumuman ketiga calon pemenang, tepatnya Mei 2016, Pokja/Satker mengumumkan bahwa lelang batal dengan alasan tidak ada rekanan yang memenuhi persyaratan. Bila memang Pokja/Satker telah menerapkan transparansi saat tender, seharusnya pembatalan itu dijelaskan apa saja alasannya, dan apa saja kekurangan dari ketiga calon pemenang tersebut.
Berdasarkan matrik lelang pertama, CV PG dan PT JGU gugur saat evaluasi teknis. Sedangkan PT PI gugur saat evaluasi administrasi. Karena alasan itulah, maka pokja memutuskan untuk melakukan lelang ulang.
Lelang Batal ke-2
Kemudian, 26 Mei 2016, paket tersebut dilelang ulang oleh Pokja Kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker BPLJSKB, dan pada 7 Juni 2016 diumumkan kembali tiga calon pemenang, yakni CV Jeselindo Jaya (JJ) dengan penawaran Rp1.067.898.700 (Urutan 1), CV PG (Green Furnish/Urutan 2) dengan penawaran Rp1.087.394.000, dan CV Neolin Mitra Sejahtera (NMS) dengan penawaran Rp1.111.187.000 (Urutan 3).
Berhubung jadwal verifikasi akan berakhir tanggal 17 Juni 2016, team dari CV PG mengunjungi kantor BPLJSKB untuk mendapatkan penjelasan, karena sampai dengan mendekati tanggal berakhirnya batas waktu verifikasi, belum ada tanda-tanda CV PG diverifikasi.
Team CV PG berada di kantor tersebut pada 16 Juni 2016 mulai pukul 11.30-14.30 Wib, untuk mendapatkan jawaban atau penjelasan kapan akan dilakukan verifikasi. Bahkan, team CV PG hanya mendapatkan penjelasan bahwa pejabat yang dituju sibuk, dan sekretaris dari Kepala Balai, menjelaskan, bahwa keinginan team sudah disampaikan dan ditunggu saja. Namun, hingga pukul 14.30 wib satu pun pejabat di instansi itu ‘menutup pintu’, dan team pun memutuskan untuk ‘balik kanan’.
Setelah kepulangan team dari kantor BPLJSKB, terjadi revisi schedule pada 16 Juni 2016 pukul 15.11 Wib, yakni sebelumnya tahap pembuktian kualifikasi tercatat jadwal 14-17 Juni 2016 diubah menjadi 14-21 Juni 2016. Tidak diketahui maksud dari perubahan jadwal yang sudah ter-schedule tersebut. Namun patut diduga, perubahan jadwal itu sangat berpotensi member waktu kepada ‘pengantin’ atau kerap disebut ‘rekanan binaan’ untuk melengkapi berkas-berkas yang harus dipenuhi pada tender tersebut. Bila berkas-berkas tersebut telah terpenuhi, maka dengan ‘gagah’ pokja/satker akan melakukan verifikasi.
Kemudian, pada 20 Juni 2016, Pokja/Satker belum juga memberikan kabar untuk melakukan verifikasi, padahal jadwal pembuktian kualifikasi akan habis pada 21 Juni 2016 (sesuai jadwal). Pada saat itu, team CV PG yang terdiri dari Parluhutan (pemilik perusahaan) dan Robert Cavilano mendatangi kembali kantor BPLJSKB untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses lelang tersebut. Ironisnya, tidak ada respon dari pejabat pokja/satker BPLJSKB.
Pada kesempatan itu, team CV PG mengingatkan kepada pokja/satker agar bekerja/memproses tender dengan professional sesuai dengan UU dan Perpres yang berlaku.
Kemudian, pada 21 Juni 2016, team CV PG menghubungi kantor BPLJSKB untuk mengingatkan kembali agar proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Dan anehnya, setelah komunikasi itu terjadi, Pokja/Satker melakukan perubahan jadwal kembali untuk tahap pembuktian kualifikasi, yang sebelumnya 14-21 Juni 2016 diubah menjadi 14-22 Juni 2016. Perubahan itu diupload pada 21 Juni 2016, pukul 21.25 Wib.
Alasan yang digunakan pun sangat tidak jelas, “bahwa Pokja ULP membutuhkan tambahan waktu”. Alasan tersebut tidak dirinci lebih jelas, dan terkesan bahasa yang digunakan pun bersifat ‘abu-abu’.
Kemudian, pada 23 Juni 2016, CV PG kembali mendapat perubahan jadwal lelang yang direvisi kembali oleh Pokja/Satker pada pukul 16.43 Wib, yakni pada tahap pembuktian kualifikasi, yakni 14-22 Juni 2016 diubah menjadi 14-23 Juni 2016 = 18.00, dengan alasan Pokja ULP Membutuhkan Tambahan Waktu.
Kemudian, tidak lama setelah itu di hari yang sama, terjadi kembali perubahan pada pukul 16.47 Wib bahwa paket pengadaan interior gedung utama dibatalkan dengan alasan bahwa tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam dokumen pengadaan.
Pembatalan kedua ini juga tidak merinci alasan detail apa saja kekurangan dokumen administrasi dari ketiga calon pemenang tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi ke Awal, dan berdasarkan matrik yang dikirimkan Awal kepada HR, terungkap bahwa CV PG gugur saat evaluasi administrasi. Sedangkan CV JJ dan CV NMS gugur saat evaluasi teknis.
Akibat ketiga calon pemenang itu gugur, maka pokja pun memutuskan untuk membatalkan tender tersebut.
CV PG Bicara
Menurut Parluhutan dari CV PG, bahwa melihat proses lelang tersebut, banyak hal yang mengundang pertanyaan, yakni pada saat lelang ulang, dari 3 peserta calon pemenang, hanya memanggil 2 peserta calon pemenang untuk verifikasi.
Berdasarkan pengamatannya terkait domisili kedua perusahaan yang dipanggil tersebut, bahwa alamat yang dicantumkan dengan kondisi sebenarnya, banyak kejanggalan yang perlu dipastikan apakah perusahaan tersebut layak atau tidak.
Kemudian, ungkap Parluhutan, satu persyaratan yang sangat vital adalah harus memiliki workshop, dan berdasarkan pengamatannya, kedua perusahaan tersebut apakah memiliki atau tidak, sangat diragukan.
Dan kecurigaan yang paling mencolok adalah jadwal pembuktian kualifikasi yang terus berubah-ubah, menyiratkan bahwa paket tersebut sangat berpotensi diarahkan kepada ‘pengantin’ atau ‘rekanan binaan’. Dengan adanya perubahan jadwal, dapat memberi waktu/jeda kepada rekanan binaan untuk melengkapi dokumen persyaratan lelang yang belum terpenuhinya.
“Bila jadwal evaluasi pertama (tanpa perubahan) yang digunakan panitia untuk evaluasi, saya yakin CV JJ dan MNS juga akan gugur saat evaluasi administrasi,” ujar Parluhutan.
Panitia Lelang Bicara
Salah satu panitia tender, Awal, ketika dikonfirmasi HR terkait tender tersebut, Jumat (15/7), mengatakan, “panitia tidak mungkin mlanjutkan lelang apabila tidak ad 1 pun dr peserta yg mmnuhi persyaratan administrasi dan teknis yg trdpt dlm dokumen pengadaan dan syrat dlm kepres..kekurangan peserta telah kmi umumkan dlm e proc…lelang ulang akan segera kmi buka kembali dan sesuai dengan kepres serta prinsip pengadaan…TKS.”
Awal menjelaskan, “lelang melalui LPSE ada tempat untuk melakukan keberatan atau sanggahan atas putusan panitia, mungkin mereka (kontraktor) sudah tahu tata cara lelang melalui LPSE.”
Disinggung mengenai alasan panitia melakukan pengunduran schedule evaluasi, Awal menjelaskan bahwa panitia dalam mengambil keputusan harus berdasarkan perpres, dokumen pengadaan serta masukan dari berbagai pihak agar putusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan yang ada.
Disinggung mengenai mengapa untuk evaluasi administrasi dan teknis tiga perusahaan calon pemenang harus memakan waktu hampir satu bulan, Awal, menjelaskan bahwa panitia harus cek atau klarifikasi ke lapangan dan perlu diketahui benar tidaknya seperti yang disampaikan dalam dokumen. kornel/rcv

Tinggalkan Balasan