SINTANG, HR – Temuan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) sebesar Rp 400 juta tahun 2018 lalu di pembangunan pasar rakyat kecamatan Kayan Hilir Kab Sintang Kalimantan Barat, ternyata belum dibayar kontraktornya, Hidayat Nawawi, ST, bos PT. Bahana Krida Nusantara.
Hidayat Nawawi belum bayar temuan Kemendag itu diakui langsung Amir Gajali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan pasar tersebut.
Saat ditemui HR (28/10) di Disperindagkop – UKM, Sintang, Amir mengungkapkan, akibat belum Hidayat Nawawi bayar temuan Kemendag sebesar Rp 400 juta, pasar kini terkatung-katung alias tak dapat difungsikan.
“Tak mungkin difungsikan, sebab pasar 36 petak tersebut belum punya pintu, WC, ruang musolah, dan kamar ATM” (temuan Kemendag-red),” ujar Amir.
Entah kapan Hidayat Nawawi mau bayar, Saya tak dapat sebut lagi, sudah Tiga (3) tahun (2019 – 2021) tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan niat bayar.
“Kenapa belum mau bayar, Saya tidak diberitahu alasannya, Saya dibohonginya selama 3 tahun ini,” ungkap Amir kemudian.
Di lain waktu, HR ketika menyambangi Hidayat Nawawi di alamatnya Jl, Danau Sintarum Karya Indah 3 Nomor 8, Pontianak, tidak berada di tempat.
Namun warga sekitar yang sempat dimintai HR mengenai pemilik rumah No 8, membenarkan pemiliknya orang tua Hidayat Nawawi, beliau itu (Hidayat-red) dengar-dengar kontraktor, imbuh warga di sana.
Sebagaimana telah di beritakan HR sebelumnya, Hidayat Nawawi melalui perusahaannya PT Bahana Krida Nusantara, menangi tender pembangunan pasar rakyat Kayan Hilir kab Sintang tahun 2018 senilai Rp 6 M, sumber dana APBN-Tugas Perbantuan 2018.
Namun, pasar yang dibangunnya tersebut, ditolak serah terima Kemendag RI kisaran tahun 2019 menyusul adanya temuan belum dibangunnya sejumlah fasilitas pasar senilai 400 juta, plus denda 2 kali.
Hidayat Nawawi, sebagaimana kisah PPK Amir Gajali, sejak 2019, belum membayar temuan tersebut sampai hari ini, bahkan Hidyat – pun jarang muncul ke Sintang dan sulit dihubungi baik melalui telepon selulernya.
Menyikapi perilaku kontraktor Hidayat Nawawi, Praktisi hukum di Sintang, Korintus SH mengaku prihatin kepada Amir.
Korintus menyebut, kejujuran Amir Gajali mengungkapkan kronologis pasar rakyat Kayan Hilir di bangun, adanya temuan belum di bayar, hingga tak dapat di fungsikan, patut diacungi jempol.
Diantaranya, terkait hasil temuan 400 juta oleh Kemendag RI kenapa Hidayat Nawawi tidak/belum bayar hingga tahun ini 2021 (3 tahun) ringkas Korintus (29/10)
Korintus menyebut, dari kisah Amir Gajali patut diduga ada orang kuat di belakang Hidayat Nawai yang memengaruhi pihak-pihak, termasuk Kemendag RI.
Targetnya adalah, agar kasus temuan berhenti di internal Kemendag dengan surat pernyataan kontraktor Hidayat sanggub membayar. Padahal, meski temuan internal Kemendag RI sama saja merugikan negara.
Faktanya kemudian, kontraktor Hidayat belum mau bayar meski sudah buat pernyataan sanggub membayar.
Kenapa belum mau bayar, mungkin saja karena temuan Kemendag dianggab Hidayat Nawawi bukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Atau Hidayat Nawawi mungkin saja sangat paham yang berhak meminta dan mengeluarkan perhitungan kerugian negara sehingga Hidayat Nawawi tidak menghiraukan termasuk surat bupati Sintang.
“Kemungkinan – kemungkinan di atas ini boleh saja para pihak tuduhkan kepada Hidayat, mengingat waktu 3 tahun yang bersangkutan mengabaikan kewajibannya,” beber Korintus.
Kepada PPK Amir Gajali, Korintus kemudian memberi saran agar sebaiknya melaporkan Hidayat Nawawi kepada penegak hukum dengan tuduhan ingkar janji dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Daripada pihak lain yang melaporkan bisa saja Amir Gajali turut di sangka ikut bersekongkol rugikan negara 400 juta,” saran Korintus.
Sementara, Ketua DPRD Sintang Florensius Roni, dan Plh bupati Sintang yang juga Sekretaris Daerah Kab Sintang, Yosepha Hasnah, saat dikonfirmasi tentang temuan dimaksud melalui WhatsApp masing-masing, tak merespon HR. tim