BELITUNG, HR – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Taufik Rizani bersama Anggota DPRD Babel Yogi Maulana menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) di Pulau Belitong. Dalam kesempatan itu, Taufik Rizani mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Sementara itu, Yogi Maulana dalam paparannya menjelaskan Perda Babel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati. Mereka menyebarluaskan perda-perda tersebut dihadapan ratusan masyarakat, bertempat di Desa Perawas Tanjungpandan, Sabtu 24 Mei 2025.
“Jadi memang kita ada keterkaitan dengan Geopark. Dan yang kedua, ada 120 ribu hektare lahan yang menjadi konservasi, dan rencananya kita akan meminta kepada pihak Kementerian Kehutanan agar lahan tersebut bisa dipergunakan untuk masyarakat,” Kata Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani.
Menurut Taufik, sosialisasi dua Perda ini penting dilakukan karena akan berdampak langsung terhadap wilayah Belitung, khususnya mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm). Ia menegaskan, bahwa keberadaan HKm di Belitung sudah cukup banyak, seperti di Juru Seberang, Ibul, Sungai Padang, dan Gunung Tajam. Namun, pengelolaan HKm membutuhkan dukungan dari pihak ketiga atau mitra.
“HKm-HKm ini tidak akan berkembang, seperti di Juru Seberang, kalau tidak ada ‘Bapak Angkat’ atau mitra yang mengelola. Untuk masyarakat sendiri, tidak akan mampu mengelola lahan sebesar itu,” jelasnya.
Taufik menyebutkan, HKm dengan luasan lahan yang cukup luas, tidak bisa hanya dikelolah secara mandiri, namun harus tetap bermitra.
“Lahan seluas itu harus dikelola bersama mitra dengan jangka waktu panjang, bukan hanya lima tahun, tapi puluhan tahun. Baru lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” paparnya.
Taufik menambahkan, bahwa jangka waktu pengelolaan bersama pihak ketiga akan didiskusikan dan disepakati bersama dengan pengelola HKm.
“Dengan adanya aturan hukum dari Provinsi ini, harapannya kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan HKm tidak bisa hanya dilakukan sendiri,” jelasnya.
Terkait Geopark Belitung, Taufik menegaskan bahwa Geopark ini sudah diakui sebagai bagian dari Unesco Global Geopark (UGG). Untuk mengelola Geopark ini memang memerlukan biaya yang cukup besar, meskipun sudah diakui oleh dunia.
“Tetapi kalau Pemerintah Kabupaten dan Provinsi tidak ada aksi atau selebrasi, maka upaya ini tidak akan berjalan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Kemudian Ia menambahkan, dengan adanya dasar hukum berupa Perda, Pemerintah Kabupaten diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Geopark.
“Dengan adanya peraturan ini, tidak masalah Pemerintah Kabupaten menganggarkan dana untuk pengembangan Geopark, karena sudah ada dasar hukumnya,” tandasnya. agus priadi