Tarif CHC Tanjung Priok Berbeda, Kapal Asing Diuntungkan

oleh -398 views
oleh
JAKARTA, HR – Tidak seragamnya tarif bongkar muat peti kemas atau container handling charges (CHC) akan menguntungkan operator kapal asing pengangkut ekspor impor. Saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat empat fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yang dikelola JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menjawab wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut Adil, terdapat perbedaan tarif penanganan petikemas di Terminal 3 Tanjung Priok dan tiga terminal lainnya yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari (MAL).
Padahal, kata Adil, untuk menciptakan persaingan yang sehat memerlukan penyeragaman untuk semua tarif terminal internasional. “Perbedaan tarif di Terminal 3 Tanjung Priok hanya menguntungkan pemilik kapal asing,” ujarnya.
Saat ini besaran tarif terminal handling charges (THC) di Terminal 3 sebesar US$ 95 per kontainer. Dari jumlah itu, sebesar US$ 73 adalah biaya CHC yang dibebankan oleh pengelola terminal dan sisanya atau US$ 22 merupakan surcharges pelayaran.
Sedangkan jika di JiCT, TPK Koja, dan MAL dengan THC US$ 95/peti kemas ukuran 20 kaki, pelayaran hanya menikmati surcharges US$ 12/bok dan selebihnya atau US$ 83 merupakan CHC yang diperoleh pengelola terminal peti kemas.
“Pemilik barang bayar tetap US$ 95 per peti kemas 20 feet. Sehingga surcharges yang dinikmati oleh pemilik kapal asing diterminal 3 Priok mencapai US$ 22 per bok, sedangkan jika di JICT,Koja dan MAL surcharges yang dinikmati pelayaran asing hanya US$ 12 per bok,” ujar Adil.
Adil mengatakan, besaran CHC di Terminal 3 tersebut lebih rendah US$10/bok ukuran 20 kaki dibandingkan dengan biaya CHC yang dikenakan di terminal internasional lainnya di Tanjung Priok seperti di JICT, TPK Koja, dan MAL.
Di tiga terminal tersebut biaya THC yang berlaku sama yaitu US$ 95 per kontainer, sementara biaya CHC-nya yang sebesar US$ 83 per kontainer.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowner’s Asociation (INSA) Johnson W Sutjipto meminta Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, untuk mengatur secara komprehensif operasional terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu untuk menghindari terjadinya kepadatan truk dan delivery arus peti kemas yang berpotensi kongesti di pelabuhan tersebut. krisman


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan