Tanpa PBG, Bangunan 4 Lantai Diduga di ‘Backup’ Citata Gropet

JAKARTA, HR – Sebuah bangunan empat lantai yang berdiri di Jalan Jelambar Barat II G, No 17 RT 12 RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, diduga mendapat perlindungan dari Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Gropet, Uus Muslih.

Bangunan tersebut dikabarkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi tetap dapat berdiri tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.

Dugaan adanya perlindungan dari pihak Citata Gropet semakin menguat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim HR tidak mendapat tanggapan. Ketika HR mencoba menghubungi Kasektor Citata Gropet Uus Muslih serta Pengawas Gropet, Selamat, melalui WhatsApp, sangat disayangkan bahwa nomor kontak media HR justru diblokir oleh kedua pejabat tersebut. Sikap tertutup ini semakin memicu kecurigaan terkait keberadaan bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, melalui bidang Pengawasan dan Penindakan, Ucok Pane, memberikan pernyataan singkat bahwa, “Bangunan tanpa IMB/PBG menjadi tupoksi sektor,” ujar Ucok Pane saat dikonfirmasi HR via WhatsApp pada Senin (24/02/25).

Lokasi di Jalan Jelambar Barat II G No 17 RT 12/11 Jelambar Baru, Gropet
Lokasi di Jalan Jelambar Barat II G No 17 RT 12/11 Jelambar Baru, Gropet

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa tanggung jawab atas pengawasan dan tindakan terhadap bangunan tanpa izin berada di bawah kewenangan sektor Citata Gropet. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan yang terlihat dilakukan terhadap bangunan tersebut.

Sementara itu, wartawan HR juga berusaha menghubungi Kepala Inspektorat Jakarta Barat, Dzikran Kurniawan, untuk meminta tanggapannya terkait dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap bangunan tanpa PBG ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau respons dari Dzikran Kurniawan maupun dari Kasektor Citata Gropet Uus Muslih.

Dugaan adanya permainan di balik berdirinya bangunan tanpa izin ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama terkait ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta Barat.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan tanpa izin agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor properti dan tata ruang kota.

HR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. •didit/agus

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *