KAPUAS HULU, HR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal yang ditengarai berlangsung bertahun-tahun ini diduga melibatkan oknum perangkat desa dan kelompok yang disebut “panitia lapangan”.
Praktik PETI di wilayah tersebut tak hanya merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Kapuas, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban menindak pelaku.
“Mesin sedot emas yang dilaporkan hanya 21 unit, padahal kenyataannya di lapangan bisa mencapai sekitar 79 unit,” kata Uju Abay, warga setempat, Sabtu, 22 Juni 2025. Ia juga menyebut adanya pungutan untuk pekerja luar desa yang mencapai Rp4 juta, sementara warga lokal dikenakan Rp2 juta.
Menurut Uju, aktivitas tambang itu dikoordinasikan oleh kelompok lapangan yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial YM. “Panitia ini yang mengatur siapa saja yang boleh bekerja dan berapa setoran yang harus dibayar tiap bulan,” ujarnya. Ia menambahkan, praktik ini diduga berlangsung dengan perlindungan dari pihak tertentu. “Media juga ada yang diberi jatah agar tidak memberitakan,” katanya.
Selain menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, aktivitas PETI disebut menciptakan ketegangan sosial di desa. Warga yang menolak tambang ilegal merasa diintimidasi. “Kami ingin kampung ini bersih dan aman. Jangan sampai kepentingan segelintir orang menghancurkan lingkungan dan masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.
Secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, aliran dana hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aktivis lingkungan di Kapuas Hulu, Hendrian, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Penindakan harus dilakukan secara transparan. Jangan biarkan perusakan lingkungan dan pembiaran terhadap tambang ilegal terus berlangsung,” katanya.
Warga berharap aparat, termasuk Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar, segera turun tangan. Penindakan hukum yang menyasar hingga ke aktor intelektual dan pelindung praktik tambang ilegal dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan keadilan dan menyelamatkan lingkungan. lp/tim