SANGGAU, HR — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Desa Samarankai, Dusun Empanan, Kabupaten Sanggau. Warga setempat mengatakan kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama dan masih terus beroperasi hingga kini, meskipun media beberapa kali memberitakannya.
Masyarakat menuding oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau sengaja membiarkan praktik tambang ilegal itu, karena hingga saat ini aparat belum menindak pelaku, meskipun aktivitasnya terang-terangan.
Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan.
“Kami sering melihat alat berat keluar masuk dan ada yang membawa hasil tambang. Tapi anehnya, aparat tidak pernah menertibkan. Sudah sering diberitakan, tapi tetap jalan terus,” ujarnya.
Warga mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal. Mereka khawatir, jika aparat terus membiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tambang ilegal di Samarankai,” tambah warga lainnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba melarang kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tambang emas ilegal juga merusak lingkungan. Aktivitas ini mencemari sungai karena merkuri, menghancurkan lahan, dan mengancam ekosistem serta kesehatan warga sekitar.
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memerintahkan investigasi terkait dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal itu. Mereka berharap aparat segera menindak pelaku agar hukum ditegakkan dan marwah penegakan hukum di Sanggau tetap terjaga. lp







