MAJALENGKA, HR – Ketiga orang pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan Polsek Panyingkiran karena telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pria berusia 40 tahun.
Ketiga pria tersebut di antaranya S (41) warga Kecamatan Penyingkiran, AW (42) warga Kecamatan Kadipaten, dan AR warga Kecamatan Kadipaten, S, AW dan AR melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Jaja, warga Kecamatan Penyingkiran, saat korban sedang tidur di rumah.
Peristiwa itu berlangsung di rumah korban yang terletak di Blok Kenangan, Desa Panyingkiran pada hari Rabu (02/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat sedang tidur, pintu rumah korban ada yang mendobrak belum sempat terbangun, tiba-tiba korban sudah dianiaya oleh dua orang laki-laki yang belum dikenal,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (08/12/2020).
Setelah korban dianiaya di rumahnya sendiri, kemudian korban dibawa ke pinggir jalan desa lalu korban dianiaya kembali oleh ketiga orang pelaku. “Korban mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, hidung luka dan mendapat jahitan,” kata AKBP Bismo kepada wartawan.
Motifnya, adalah perselingkuhan. Karena, istri pelaku diduga ada hubungan asmara dengan korban, sehingga memicu kemarahan salah satu pelaku tersebut, ” jelasnya.
Motif adalah perselingkuhan karena kejadian berjalan sepuluh tahun, istri pelaku S diduga ada hubungan asmara dengan korban
Untuk ke tiga tersangka S, AW dan AR dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara. lintong situmorang