BATAM, HR – Bright PLN Batam lakukan pemutusan kabel TV Kabel milik dari beberapa perusahaan yang selama ini memakai fasilitas atau aset milik PLN Batam, Rabu (24/2/2021).
Pemutusan kabel TV Kabel yang telah terpasang di tiang PLN Batam telah berlangsung selama belasan tahun. Dan usaha yang dilakukan perusahaan diduga Ilegal perihal beberapa konten yang di tayangkan di televisi tersebut.
Hal tersebut tentunya telah merugikan negara termasuk tentang perpajakan. Terkait penggunaan tiang PLN Batam awalnya pengusaha minta izin penggunaan dengan membayar uang sewa, namun hal tersebut juga tidak ada pembayaran sehingga ada satu perusahaan terhutang hingga miliaran rupiah.
Lawyer PLN Batam Andi Kusuma SH, MKn mengatakan, “Kami dalam hal ini di tugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam,” ucapnya.
Dijelaskannya, penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar Undang Undang termasuk menggelapkan pajak.
Ditambahkannya, pemutusan kabel TV Kabel ini karena ada beberapa perusahaan yang menunggak kewajibannya seperti PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK, PT BARELANG VISION, PT BROADBAND COMMUNICATION, PT BATAM CABLE VISION,PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION), PT ASTV,PT AMG KUNDUR
dan PT BINTAN MULTIMEDIA
“Pemutusan kabel TV Kabel ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya kami dari lawyer PLN Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali, tapi perusahaan tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan lainnya. Dan pemutusan ini juga sudah koordinasi dengan pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri termasuk Ditpam BP Batam,” tutur Andi.
Sebagai pihak lawyer PLN Batam Andi Kusuma minta masyarakat dapat memahami, “Kami harapkan masyarakat memahami pekerjaan ini, karena masyarakat membayar ke pengusaha.Tapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak, melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian mengunakan tiang tidak membayar sewa ke PLN Batam,” kata Andi menjelaskan. marlon pransen