MUARA TEWEH, HR – Polres Barito Utara melakukan operasi rutin yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam upaya melakukan penertiban bagi para pengguna jalan tepatnya di depan Pos Pengaman Simp Dermaga, Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK, melalui Kasad Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK, mengatakan, bahwa kegiatan rutin ini juga diperuntukkan untuk meminimalisir angka kecelakaan serta Fataltas kecelakaan.
Dalam operasi ini, pihaknya menemukan sebanyak 34 pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melakukan pelanggaran dan tidak dapat memperlihatkan bukti surat-surat kendaraan. “Sehingga kepada para pelanggar kami berikan tilang,” tegasnya, Kamis (07/03/2019) di Muara Teweh.
Dari 34 pelanggaran tersebut, diamankan barang bukti 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 8 kenderaan bermotor tidak memimiliki surat menyurat kenderaan.
Dalam himbauannya, Zulyanto mengharapkan, agar masyarakat senantiasa mematuhi aturan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. “Karena kecelakaan dapat terjadi karena adanya pelanggaran, kami melakukan sanksi tilang karena kami tidak ingin masyarakat mengalami kecelakaan, apalagi sampai Fatalitas sampai meninggal dunia,” tutupnya. mps