BATAM, HR – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bekerjasama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si.,Apt.,Senin (7/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetik dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas mengamankan113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
Selanjutnya, Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt., juga mengatakan bahwa mereka mendapatkan produk yang tidak memiliki nomor izin edar.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan penindakan ini membuktikan sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar. marlon p