Tak Kantongi Surat Persetujuan Berlayar 3 Nakhoda Kapal Terancam Bui 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Dengan Sengaja Alihkan Jalur Pelayaran Tiga Nakhoda Disidangkan.

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pidana pelayaran, Kamis (13/6/2024). Sidang yang diketuai Hakim Yamto Susena dan Hakim Anggota Erry Iriawan dan Edy Junaedi, menyidangkan tiga Nakhoda kapal cargo dari Perusahaan yang berbeda sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa, Alexander Makaluas Nakhoda kapal MV.Tanto Bersatu jenis Cargo berbendera Indonesia dengan GT.16869 milik PT. Tanto Intim Line.II.Suryo Burisno merupakan Nakhoda kapal MV. Meratus Ampana jenis cargo berbendera Indonesia dengan GT. 20471 milik PT. Meratus Line,dan Asep Antoni Nakhoda kapal MV. Oriental Diamond jenis cargo berbendera Indonesia dengan GT. 26047 milik PT. Salam Pasific Indonesia Line (SPIL).

Para terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shubhan Noor Hidayat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan,di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam dakwaan Jaksa, ketiganya dituduh tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 jo pasal 219 tentang pelayaran.

Jaksa juga menambahkan ketiga terdakwa dengan sengaja melayarkan  kapal dengan mengubah  tujuan kapal keperairan Wilayah OPL Johor Malaysia, sebelum sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSFO dengan partai besar tanpa kantongi Surat Persetujuan Belayar.

Bak gayung bersambut, ketika Jaksa menghadirkan saksi-saksi Agung Duik Prasetiawan dan tiga rekannya dari Polairud Baharkam Polri, membenarkan penangkapan para terdakwa dan tiga unit kapal cargo berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan kesaksian dipersidangan, dalam kesaksiannya menuturkan sudah mengetahui keberadaan ketiga kapal merubah arah tujuan berlayar dari alat deteksi yang dimilik oleh pihak Kepolisian Baharkam Polri, sebelum dilakukan penangkapan.

Disinggung Majelis Hakim mengenai pengisian BBM dari perairan Johor Malaysia, apakah bbm tersebut ilegal? benar yang mulia. “Jawab Agung kepada Majelis.Pertanyaan yang sama juga diajukan Majelis hakim kepada para terdakwa, dengan jawaban yang sama mengisi bbm ilegal dan dengan sengaja mengalihkan rute kapal atas sepengetahuan pihak perusahaan,” jawab ketiga terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini menggelinding di PN Jakarta Utara, berawal saat Subdit Polairud Gakkum dan Intelair Baharkam Polri, melakukan patroli diperairan teluk Jakarta dan mendapati ketiga kapal cargo sedang bersandar dipelabuhan Tanjung Priok, saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selanjutnya ketiga kapal dan Nakhoda beserta kru  di bawa ke Mako Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa terancam masuk bui maksimal lima tahun dan denda materiil sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Besaran volume “Jumbo” Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSFO  hingga mencapai ratusan ton dan tiga unit Kapal cargo sebagai Barang Bukti (BB) yang peruntukkannya bukan pengangkut BBM, menjadi perhatian publik dan layak dinanti sidang berikutnya.lisbon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *