Tak Difungsikan Tahun Depan, Pasar Rakyat akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

oleh -324 views

SINTANG, HR – “Tak di fungsikan tahun depan, Pasar Rakyat Kayan Hilir akan kami laporkan ke penegak hukum”.

Demikian tegasnya sikap Simon Petrus perwakilan warga Kayan Hilir, terkait pasar rakyat Kayan Hilir yang tak kunjung di fungsikan Pemkab Sintang.

Empat tahun sejak dibangun hingga hari ini (2018 – 2021) Pasar Rakyat Kayan Hilir Kab Sintang Kalimantan Barat, belum juga di fungsikan.

Apa alasannya, dari pemkab Sintang kepada kami masyarakat Kayan Hilir tidak pernah ada penjelasan.

Sama halnya dari anggota DPRD Sintang Dapil Kayan Hilir, juga tidak pernah informasikan kepada masyarakat Kayan Hilir apa sebab pasar belum bisa di fungsikan.

Maka itu, bagi kami percuma ada anggota DPRD yang katanya mewakili membela rakyatnya, di depan matanya pasar mangkrak 4 tahun tapi tak pernah di komentari.

Padahal khususnya warga pedagang, sangat berharap pasar itu difungsikan agar mereka dapat beraktifitas ekonomi di sana, sambung Simon.

“Maka itu kami punya tekad bulat akan melaporkan pasar ini ke penegak hukum tahun depan bila tak ada kejelasan di fungsikan,” ujar Simon berkali-kali.

Simon mengungkapkan, yang masyarakat ketahui ada masalah di pembangunan pasar 2019 kemudian, adalah masalah temuan 400 Juta.

Tetapi, masyarakat tidak mengetahui persis apakah karena temuan itu sehingga pasar tidak dapat di fungsikan.

Kemudian, temuan itu apakah di proses hukum atau di diamkan, kami juga tidak tahu.

“Tahun depanlah kami buat dalam laporan, biar penegak hukum yang bongkar apa sesungguhnya yang terjadi pada pembangunan pasar itu,” lanjutnya.

Warga Kayan Hilir menurut Simon sudah wajar marah kepada pemkab Sintang karena tidak membangun pasar sesuai amanat Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).

“Pasar yang sedianya di bangun untuk pusat pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), nyatnya 4 tahun sarang binatang, hewan dan mungkin akan rusak di makan rayap,” imbuhnya.

Sebagaimana di ketahui, pembangunan pasar rakyat Kayan Hilir senilai 6 M dari APBN-Tugas Perbantuan tahun 2018, ada temuan Kemendag senilai 400 juta sehingga tidak di serah terimakan (Kontraktor – Kemendag)

Atas temuan Kemendag tersebut, Amir Gajali, PPK Proyek tersebut kepada HR beberapa waktu lalu mengatakan, Hidayat Nawawi selaku kontraktor, ketika itu menyatakan bersedia mengembalikan temuan Kemendag, namun faktanya, hingga sekarang tak dikembalikan.

Hidayat Nawawi, sering diberitakan media termasuk media ini kaitan pembangunan pasar rakyat Kayan Hilir, di cari di alamatnya Jl Danau Sintarum Karya Indah 3 Nomor 8 Pontianak untuk di konfirmasi, tidak pernah ada di sana.

Sementara, Sekda Sintang Dra Yosepha Hasnah dan Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, mungkin karena pasca banjir Sintang belum sempat tanggapi media ini. tim

Tinggalkan Balasan