Kantor AXA Financial Indonesia di AXA Tower, Kuningan, Jakarta Selatan.
JAKARTA, HR – PT AXA Financial Indonesia atau Asuransi AXA Financial Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh pemegang polis Yawasadodo Sihura lantaran tidak mau membayar klaim pertanggungan meninggal dunia. “Saat ini agenda duplik dari Tergugat,” kata Johnny Tumanggor, kuasa hukum dari Yawasadodo Sihura kepada HR, Senin, 14 Agustus 2023.
Penggugat adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dan/atau Termaslahat dari Tertanggung (Alm) Ritiba Zagoto dan/atau Pemegang Hak Polis Asuransi Jiwa Nomor Polis: 570-5148491 yang keluarkan/diterbitkan oleh Tergugat (PT AXA Financial Indonesia) pada tanggal 26 Februari 2021 (tanggal berlakunya Polis) Program Dasar AXA Magnif Cent Link dengan Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) uang Pertanggungan sebesar Rp.728.000.000.
Adapun alasan penolakan pembayaran klaim, menurut jawaban kuasa hukum Tergugat di persidangan, karena adanya Surat Pernyataan dari Nicolaus Christianto Zagoto tanggal 6 Desember 2022 menyatakan ada riwayat penyakit si Tertanggung di UPTD Puskesmas Bawomataluo, Nias Selatan, sebelum mengajukan polis.
Penggugat mempertanyakan keberadaan Nicolaus Christianto Zagoto dari Unit atau Dinas mana? Karena Penggugat sendiri tidak mengenalnya, dan bukan keluarga Penggugat juga, bahkan membawa-bawa nama atas nama UPTD Puskesmas Bawomataluo.
Sementara, pihak UPTD Puskesmas Bawomataluo sendiri telah tiga kali memberikan keterangan bahwa Ritiba Zagoto belum pernah berobat di tempat tersebut. Pertama, Surat Keterangan Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo Nomor: 440/003/PKM-BWT/I/2023 pada tanggal 04 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo bernama Tiarman Laia, SKM, MKM, menyampaikan, Ritiba Zagoto tidak pernah berobat di Puskesmas tersebut.
Kedua, Surat Keterangan Dokter UPTD Puskesmas Bawomataluo Nomor: 440/076/PKM-BWT/III/2022 pada tanggal 21 Maret 2022 ditandatangani oleh dokter Invokavit T Sarumaha, menerangkan, bahwa Ritiba Zagoto, berdasarkan hasil pengecekan rekam medis, yang bersangkutan dinyatakan tidak pernah berobat di UPTD Puskesmas Bawomataluo.
Ketiga, isian kuesioner PT AXA Financial Indonesia tanggal 28 September 2022, diisi dokter UPTD Puskesmas Bawomataluo bernama dr Invokavit T Sarumaha, menyatakan, (Ritiba Zagoto) tidak pernah berobat.
Oleh karena, penolakan klaim, menurut Kuasa Hukum Penggugat mengada-ada, maka sudah sepatutnya, Gugatan diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada pokok amarnya, menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum; Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis.
Selanjutnya, untuk menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000.
Bahkan, turut dimohonkan kepada hakim agar meletakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik PT AXA Financial Indonesia berada di Gedung AXA Tower Kuningan City.
Juga diminta agar diletakkan sita jaminan Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan Prof DR Satrio Kav 18, RT 014/RW 04, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang setempat dikenal dengan nama Gedung AXA Tower Kuningan City. tim