Tahun 2018, Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tetap Prioritas

oleh -1.3K views
oleh

MELAWI, HR – Kapolres Melawi, lewat Kasat Binmas Polres Melawi AKP, T. P Marbun dan staf Binmas melakulan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar terkait kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat itu dipasang di simpang Laman Bukit Kec Belimbing Kab Melawi, Rabu (28/2/2018).

Sat Binmas Polres Melawi AKP, T. T.P Marbun mengungkapkan Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah, tidak hanya untuk saat ini, namun juga untuk tahun kedepannya.

“Pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu program prioritas nasional tahun 2018″, ungkap AKP T. T.P Marbun, saat pemasangan baliho di simpang Jalan Laman Bukit.

Menurut Marbun, untuk mendukung pencapaian program nasional bidang karhutla tahun 2018, perlu disusun strategi yang kuat, sehingga semua program dapat terealisasi dengan baik, dan dapat menyelesaikan permasalahan terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, kususnya di Wilayah lingkungan pemerintah di Kabupaten Melawi.

“Karena kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi program Prioritas Nasional, maka dalam pelaksanaannya juga harus prioritas. Dalam pelaksanaannya, KLHK terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pemerintah daerah secara intensif dan bijak”, tegas Marbun.

Kapolda Kalimantan Barat, menerbitkan Maklumat nomor : mak 02/11/2018 kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat. Maklumat yang berisi imbauan dan larangan tersebut mencakup tiga poin, yaitu:

  1. Bahwa saat ini di wilayah Kalimantan Barat telah memasuki musim kemarau dengan suhu yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kekeringan pada lahan yang rawan terjadinya kebakaran.
  2. Kepada seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalimantan Barat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun, baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.
  3. Bilamana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 15 miliar rupiah sebagimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 UU nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

“Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Banyak dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Mulai dari gangguan kesehatan hingga kenyamanan dan kemananan masyarakat bisa terkena dampaknya, jelasnya. abd

Tinggalkan Balasan