SUKABUMI, HR – Seorang tahanan kasus narkoba menikahi gadis pujaannya di Masjid At – Taqwa Polres Sukabumi Kota dengan mahar Rp. 200 Ribu rupiah dan seperangkat alat Sholat. Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya pada Senin (28/02/2022).
“Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan,” ujar Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono kepada awak media.
Tersangka kasus narkoba ini melangsungkan pernikahannya di Masjid At – Taqwa Polres Sukabumi Kota yang dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Warudoyong.
Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.
Pihaknya pun memberikan beberapa waktu untuk pasangan ini mengucap janji setia. Setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, MRS harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan.
Mempelai wanita pun hanya bisa menangis. Ia terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu.
Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan. “Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi Kota memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi,” pungkasnya. ida