DENPASAR, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar acara pemusnahan surat suara yang tidak terpakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tag: KPU Denpasar Musnahkan Surat Suara Tidak Terpakai Pada Pilkada Tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.