SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR – WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA

oleh -25 Dilihat
oleh

Dengan Hormat,

Bung Anis-Sandi Yang terhormat,
Sejumlah Media Online beberapa hari yang lalu gencar memberitakan pencopotan secara mendadak Sdr. Agustino Darmawan dari jabatan Kadis Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang dirilis oleh Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaerudin.

Disamping isinya menyesatkan, yang bersangkutan jelas tidak paham bahwa dalam Rusun (Rumah Vertikal) tidak dikenal istilah Fasum Fasos seperti layaknya dalam komplek Perumahan Horisontal, dimana Pengembang wajib menyerahkan Fasum Fasos kepada Pemda. Dalam Rusun, diluar hak perseorangan, semua asset yang ada dalam kawasan Rusun masuk dalam kategori HAK BERSAMA yang juga milik Pemilik Sarusun sesuai NPP masing-masing.

Dan dalam kasus Rusun Graha Cempaka Mas (GCM) Hak Bersama dan Pengelolaan Rusun oleh PT. Duta Pertiwi Tbk selaku Pengembang pada tanggal 27 Desember 1999 resmi tepah diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM, terdokumentasi dalam sebuah BERITA ACARA SERAH TERIMA.

Sesungguhnya persoalan pergantian dan bahkan pencopotan jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang biasa, tapi kalau benar seperti yang diberitakan dalam Medsos bahwa alasan pencopotan karera yang bersangkutan telah menerbitkan Surat Dinas bernomor:2145/-1.796.71 Tertanggal 23 Mei 2018 sungguh tindakan sangat disesalkan. Dan untuk Bung Anis-Sandi ketahui bahwa keputusan tersebut sangat merugikan Pemilik/Penghuni Rusun se DKI.

Namun sebaliknya, bila pencopotannya karena sebab lain, niscaya kami bersama segenap Pemilik/Penghuni Rusun se DKI sepenuhnya mendukung.

Berkaitan hal tersebut diatas, untuk kepentingan transparansi dan pertanggungan jawab kepada publik agar issue tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mohon Bung Anis-sandi berkenan menjelaskan duduk persoalan tersebut secara terbuka publik. Hal tersebut juga untuk menepis anggapan publik akibat pemberitaan diatas, sempat menempatkan Bung Anis-Sandi sama saja dengan pendahulunya, “tak berdaya” menghadapi Pengelola Ex Pengembang “Hitam” dan memilih terus membiarkan Pemilik/Penghuni Rusun dijadikan “SAPI PERHAN’ mereka..

Bung Anis-Sandi Yang Terhormat,
Proses panjang dalam membela hak dan upaya menghentikan penzholiman Pengelola telah kami lalui. Bermula warga beberapa kali menanyakan kepada Pengurus PPRSC-GCM dan juga Pengelola atas sejumlah Pungutan Tanpa Dilandasi Hukum Yang SAH dan Penggelapan HAK Pemilik/Penghuni Sarusun GCM, serta Perbuatan Melawan Hukum lainnya.

Karena tidak ditanggapi, maka warga lapor ke Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta. Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta kemudian menerbitkan surat tegoran kepada Pengurus PPRS GCM/Pengelola (PT. Duta Pertiwi Tbk) khususnya tentang kenaikan tarif IPL, Pungutan PPN atas Air dan Listrik karena negara tidak memungutnya dan di Rusun tidak ada Perdagangan Air & Listrik, serta kenaikan Tarif Listrik padahal dirinya di Rusun GCM adalah sebagai Pengelola bukan sebagai Perusahaan Penyedia atau Penjual Daya Listrik.

Dan karena 2 kali tegoran tidak diindahkan, maka Kadis Perumahan DKI Jakarta memfasilitasi pertemuan antara Warga dengan Pengurus PPRSC-GCM/Pengelola. Pertemuan tersebut dilaksanakan tanggal 6 Juni 2013, dengan hasil sebuah KESEPAKATAN TRI PARTIT yang intinya manakala sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 Pengurus/Pengelola tidak melaksanakan RUTA (Yang semestinya digelar pada Desember 2012), maka warga GCM akan melaksanakan RULB secara MANDIRI.

Dalam praktetnya sampai tanggal 30 Agustus 2013 mereka tidak bisa menggelar RUTA, maka pada tanggal 20 September 2013 Warga GCM melaksanakan RULB, dengan hasil sebagaimana tertuang dalam 4 Akta Notaris, yang isinya antara lain MEMBERHENTIKAN Kepengurusan PPRSC-GCM Pimpinan Sdr. Agus Iskandar dkk, dan mengangkat Kepengurusan baru Pimpinan Bapak Tonny Soenanto dkk.

Bung Sandi-Anis Yang Terhormat,
Seperti kita ketahui bersama bahwa UU mengatur, sebuah Akta Notaris adalah SAH dan tetap berlaku, kecuali dianulir, digugurkan, dibatalkan atau dicabut dengan Akta Notaris lain yang dibuat oleh pihak yang berkompeten atau karena Putusan Pengadilan.

Pengurus PPRSC-GCM lama Pimpinan Sdr. Agus Iskandar kemudian menggugat keabsahan ke 4 Akta Notaris Hasil RULB, oleh Majelis PN Jakarta Pusat gugatan tersebut diputus NO. Dengan Putusan NO tersebut, artinya Akta Notaris Hasil RULB yang isinya a.l. Pemberhentian Pengurus lama tetap SAH.

Mereka kemudian menggugat ulang, dan kembali diputus NO. Sementara itu, terhadap Putusan NO pada gugatan yang pertama, Pengurus PPRSC-GCM Hasil RULB mengajukan BANDING, dan Putusan Pengadilan Banding PT. DKI Jakarta ternyata menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya, yaitu NO.

Sdri. Lily Tiro dkk yang mengatas-namakan sebagai Pengurus PPRSC-GCM kemudian mengajukan Permohonan Kasasi yang isinya agar 4 Akta Notaris Hasil RULB dinyatakan TIDAK SAH menurut Hukum. Tapi Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:100K/PDT/2017 ternyata memutus MENOLAK permohonan mereka.

Dengan demikian 4 Akta Notaris Hasil RULB menjadi ABSOLUT SAH menurut Hukum, dan otomatis semua perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Pengurus lama Pimpinan Sdr. Agus Iskandar termasuk RUTA yang digelarnya menjadi TIDAK SAH. Dengan demikian, maka Akta Notaris Pengangkatan Sdri. Lily Tiro sebagai Pengurus PPRSC-GCM menjadi BATAL demi Hukum, apalagi RUTA tersebut digelar pada tanggal 9 Desember 2015 atau 10 bulan setelah demisioner karena masa bhakti mereka telah selesai sejak 5 Pebruari 2015.

Bung Anis-Sandi Yang terhormat,
Atas dasar hal-hal tersebut diatas dan karena Putusan Kasasi hanya bisa dibatalkan oleh Putusan PK (Peninjauan Kembali), maka demi kepentingan pengelolaan Rusun GCM sebagaimana digariskan Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2011, maka wajib hukumnya Pemprov DKI melalui Dinas PR & KP selaku penanggung jawab tehnis urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat untuk menegaskan tentang Kepengurusan Tunggal PPPSRS-GCM Hasil RULB untuk segera melaksanakan HAK dan Kwajiban Pengelolaan Rusun GCM sebagaimana ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rusun, sebagaimana tertuang dalam Surat Kadis PR & KP Pemprov DKI Jakarta Nomor: 2145/-1.796.71 Tertanggal 23 Mei 2018 tersebut diatas.

Terhadap upaya konsolidasi birokrasi yang mulai Bung Anis-Sandi kerjakan, yang ditandai dengan pencopotan 3 Kepala Dinas, kami berharap jangan sampai sia-sia, karena pokok masalahnya bukan pada persoalan Kadis semata. Untuk itu disarankan dapatnya dilakukan pergantian ditingkat Staf terkhusus dilingkungan Dinas Perumahan dan Biro Hukum Pemprov DKI, karena sebagian dari mereka itulah sejatinya APARAT TERNAKAN MAFIA yang selama ini bertindak sebagai konspirator sekaligus mediator yang menghubungkan kepentingan Pengelola ex Pengembang “hitam” dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sekian dan Terima Kasih.

Jakarta, 11 Juni 2018
Mewakili Pengurus PPPSRS-GCM

Saurip Kadi
Ketua Dewan Penasehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.