Surat Tanda Dasar Usaha Perkebunan Jadi Syarat Dasar Program Replanting

oleh -1.4K views
oleh
Setia Budi, Kadis Pertanian dan Perkebunan Barito Utara

MUARA TEWEH, HR – Dinas Pertanian dan Perkebunan Barito Utara sebagai pemberi pertimbangan tehnis budidaya bibit sawit, menghimbu agar para pemilik kebun sawit yang luasnya dibawah 25 ha dapat segera membuatkan Surat Tanda Dasar Usaha Perkebunan (STDUP). Hal ini dibuatkan sebagai suatu syarat untuk mengikuti program replanting yang dilaksanakan Badan Pengelolah Usaha Budidaya Sawit di Barito Utara.

Perlu diketahui, bahwa program replanting adalah sejenis program peremajaan kebun-kebun sawit yang telah tidak produktif, sehingga kebun sawitnya perlu untuk ditanami ulang kembali, yang tentunya tidak membutuhkan biaya yang sedikit.

Program replanting tentu sangat membantu para pemilik kebun sawit, karena program ini menyiapkan dana hibah Rp 25 juta/ha.

“Sudah barang tentu dana hibah sebesar ini sangat membantu para pemilik kebun sawit untuk meremajakan kebun sawitnya kembali,” ungkap Setia Budi.

Sementara untuk pemilik kebun sawit diatas 25 ha, harus memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan), IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya), SPUP (Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan) bagi perusahaan kebun sawit yang telah memiliki HGU.

Perlu diketahui bahwa untuk tahun 2018 ini, Barito Utara mendapatkan 3.600 ha untuk program replanting melalui dana hibah. Untuk itu dihimbau perlunya pembuatan Surat Tanda Dasar Usaha Perkebunan bagi para pemilik kebun sawit, karena disamping upaya melegalkan usaha kebunnya juga menjadi syarat program replanting di Barito Utara. mps

Tinggalkan Balasan