Surat Sakti DJBK Golkan PT PBS Menang Tender Rp251 M

oleh -619 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberintaan sebelumnya, dimana penetapan pemenang paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang (MYC) di Satker PJNW I Sulawesi Tengah, yang dikerjakan PT Perdana Bumi Syariharti (PT PBS) diduga bernuansa KKN serta sarat kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Indikasi itu terungkap akibat lahirnya sepucuk surat bersifat kebijakan yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR.
Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi bernomor: KU.03.01-Dk/637 tanggal 2 September 2015 perihal Klarifikasi Jaminan Penawaran, yang isinya menyebutkan bahwa hasil subtansi jaminan penawaran pemenang (PT PBS) telah sesuai dengan subtansi jaminan penawaran dalam dokumen pemilihan.
Atas surat Dirjen Bina Konstruksi itu, kemudian Pokja melakukan klarifikasi atas jaminan penawaran tersebut, dan diduga hasil klarifikasi itu digunakan sebagai point yang menambahkan keabasan dokumen jaminan penawaran yang diajukan PT PBS, dan berkat ‘surat penolong’ memuluskan PBS sebagai pemenang dan berhak mengerjakan paket pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang (MYC) dengan nilai penawaran Rp201.183.374.000.
Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi baik dari Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tengah mapun dari Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Konstuksi Kementerian PUPR.
KPPU Diminta Mengawasi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah aktivitis dari LSM memberi tanggapan, dan salah satunya dari LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) yang diketuai Gintar Hasugian, menjelaskan, bila dalam proses lelang dilakukan tidak transparan dengan menambahi dan mengurangi substansi dalam evaluasi pengadaan, yakni soal jaminan penawaran pemenang (PT PBS) yang sudah dinyatakan gugur, namun pihak Pokja kemudian melakukan klarifikasi dan Surat Dirjen BK Kemen PUPR dibuat sebagai bahan atau point keabsahan jaminan penawaran itu, maka Pokja ULP atau panitia jelas-jelas sudah melakukan postbidding, dan hal itu telah melanggar ketentuan Perpres No 54/2010 dan perubahannya yang terakhir yakni Perpres 4 tahun 2015.
Oleh karena itu, lanjut Gintar, proses lelang yang memakan waktu hampir 9 bulan itu patut dicurigai ada permainan yang kemungkinan tingkat atas atau elite politik atau mafia proyek ikut andil.
Apalagi ada surat dari Dirjen Bina Konstruksi atas paket ini, yang kemudian nilai proyeknya diatas Rp 100 miliar, dan yang menandatangani kontraknya adalah Menteri PUPR, maka jelas-jelas sebelum ditandatangani kontraknya harusnya Menteri PUPR menanyakan kepada anak buahnya, “apakah sudah benar proses lelangnya?” ujar Gintar seraya berharap kepada Menteri untuk lelang ulang, serta menindak tegas anak buahnya, juga termasuk Inspektorat Jenderal PUPR diminta turun mengawasi paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang tersebut.
Menurut Gintar Hasugian, bila Menteri PUPR tidak melakukan tindakan atas kecerobohan saat tender serta munculnya ‘surat sakti atau surat penolong’ Dirjen Bina Konstruksi, maka dapat dipastikan bahwa Kementerian PUPR sudah dirasuki mafia proyek yang memiliki kekuatan super, sehingga mampu menutup mata dan mulut para pejabat terkait serta aparat hukumnya.
“Ada potensi KKN pada paket itu, dan ada pula potensi mafia proyek berhasil membungkam mata dan mulut pejabat Kementerian PUPR. Buktinya, tidak ada gerakan sekecil apapun dari para pejabat Kementerian PUPR atas dugaan kasus itu. Mana kehebatan Menteri PUPR? Mana kehebatan Inspektorat Kemen PUPR? Mana Kehebatan Kapolri, Kejagung dan KPK? Nol besar semuanya. Bila semua instansi bungkam, berarti ada jaringan mafia tingkat nasional yang turut bermain. Siapa dia? Hanya Menteri yang tahu,” ujar Gintar Hasugian.
Demikian halnya diungkapkan Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR di Jakarta.
“Kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Harapan Rakyat pada edisi sebelumnya, harusnya itu dibantah oleh Kasatker, maupun mewakilinya PPK atau ULP Pokja. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, seolah-olah benar jadinya. Kasatker harus berani menjawab konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat yang sudah dilayangkan awal Nopember tahun lalu, dan itu namanya era keterbukaan dan jangan diam seribu bahasa,“ ujar Reza Setiawan.
Ditegaskan, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Menteri PUPR segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan. Juga kepada Menteri PUPR agar memerintahkan anak buahnya seperti Kabalai, Kasatker, atau ULP Pokja untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Pers, karena pertanyaan itu diutarakan melalui surat resmi konfirmasi, yang tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan, tentu harus direspon dan jangan didiamkan.
Bahkan media ini telah memuat sebelumnya, komentar LSM ICACI ini dengan menilai bahwa proses lelangnya yang diduga penuh rekayasa ini harus segera diusut aparat terkait, termasuk pihak KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) turun segera menginvestigasi.
“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan segera diperiksa, dan bukan saja Pokja atau Kasatker/PPK, tetapi juga oknum di Kementerian PUPR Jakarta harus diperiksa,” ujar Reza.
Ditambahkannya, kalau diperhatikan cara-cara proses lelangnya sampai penetapan pemenang oleh PT PBS, yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur, hal ini sangat masalah besar dan diduga ada yang bermain di pusat (Kementerian PUPR-red).
“Aneh memang, masa perusahaan sudah gugur atau tidak memenuhi syarat, namun bisa dimenangkan, ini gak benar lagi” ujarnya seraya menambahkan, seharusnya yang diusulkan sebagai pemenang diatas penawaran urutan ketiga, yakni keempat penawar terendah dan atau seterusnya, bukan malah mundur atau sudah gugur lalu dimenangkan, ini bukan jamannya ‘atur-mengatur’ lelang sana-sini, dan ini menandahkan adanya permainan yang tidak sedap, dan oleh karena itu pantas aparat segera turun mengusutnya termasuk KPPU turun menginvestigasinya,” ujarnya.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah di Jl. Kijang Raya No. 23 Palu, Sulawesi Tengah dengan nomor : 072/HR/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 , namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker atau yang mewakilinya baik PPK maupun Pokja. tim

Tinggalkan Balasan