YOGYAKARTA, HR – Lagi, dan lagi tender paket Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman dengan nilai HPS Rp 8.000.000.000,00 di lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi DI Yogyakarta–BPPW Yogyakarta Ditjen Cipta Karya ditetapkan pemenang kepada rekanan binaan.
Sebab, rekanan binaan/tertentu itu adalah PT Rosa Lisca yang sebelumnya mengerjakan paket Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan senilai Rp 109.491.000.000,00 tahun anggaran 2020, dikerjakan tahun 2021-2022.
Pekerjaan paket Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan yang diduga tidak cakap atau pekerjaan ambruradul dan juga tidak sesuai speksifikasi, dan juga dalam proses tender bermasalah (media online Harapan Rakyat telah memuat tanggal 15 Februari 2021 dengan judul Proyek TPA Piyungan Sarat Kepentingan, BP2JK Jogja Menangkan Penawar Tertinggi).
Lalu tahun anggaran 2023 pada Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman dengan nilai HPS Rp 8.000.000.000,00 dengan penawaran terkoreksi Rp 6.404.042.733,56 yang mana selesai tender 23 Juni 2023, itu ditetapkan pemenang PT Rosa Lisca yang berdomisili dari Jakarta Pusat.
Sehingga PT Rosa Lisca yang selama ini menggunakan “kualifikasi usaha besar (B1)” itu dinilai lengkap sudah, dan kenapa yang proyek paket besar diembat dan juga paket yang kecil pun diterkam.
Padahal, jatah paket yang kecil itu adalah jatah perusahan kualifikasi usaha kecil, namun ini lain dari pada yang lain, PT Rosa Lisca yang usaha besar bisa juga memerkam proyek kecil dan inilah mungkin menjadi perusahan binaan yang diduga oleh pengelola paket tahun anggaran 2020 lalu yakni Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan terindikasi korupsi atau membagi bagi fee kepada oknum dari Satker BPPW dan Pokja Pemilihan BP2JK Yogjakarta.
Kemudian, paket tahun anggaran 2023 yang baru saja selesai ditender, Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman juga diduga penuh trik menggolkan PT Rosa Lisca dengan penawaran terkoreksi Rp 6.404.042.733,56 yang diduga mengulangi jayanya proyek tahun 2020 (2021-2021) yang juga kecipratan kepada pihak pihak tertentu.
Dan berdasarkan detail pengumuman layanan aplikasi LPSE Kementerian PUPR, dituangkan dalam persyaratan dokumen pemilihan yakni salah satunya adalah Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman menggunakan atau tertulis “ Kualifikasi Usaha : KECIL, yang tentu hal itu yang masuk atau mengikuti tender adalah jelas perusahan usaha kecil dan juga didalam pengumuman tender itu, tertulis pula “Tahun Anggaran : APBN 2023 dan persyaratan lainnya.
Namun, kenyataannya yang menjadi pemenang adalah PT Rosa Lisca yang merupakan kualifikasi usaha besar, lalu kok bisa?
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 65 (4) Perpres RI No . 12/Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16/tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : Paket pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.O0O,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi.
Kemudian yang sangat aneh lagi, Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman sebelumnya sudah dinyatakan “tender gagal” yang mana saat itu peserta yang memasukkan dokumen pemilihan ada dua perusahaan yakni PT Rosa Lisca dengan penawaran terkoreksi Rp 6.400.000.000,00 dan PT. Prastama Dua Sembilan dengan penawaran terkoreksi Rp 6.415.799.999,96.
Kedua perusahaan ini di evaluasi dengan gugur yakni PT Rosa Lisca digugurkan dengan alasan “Bab III IKP 21.3 Tidak menyampaikan surat penawaran dan kelengkapan dokumen kualifikasi dalam dokumen yang terenkripsi akan tetapi diupload di dokumen kualifikasi lainnya” dan sedangkan PT Prastama DS digugurkan dengan alasan “Bab III IKP 21.3 dan 26.3 Tidak menyampaikan surat penawaran yang ditandatangani wakil yang sah dari peserta dalam dokumen penawaran yang terenkripsi.
Lalu karena dinyatakan “ tender gagal”, maka tender ulang lagi yang kemudian yang masuk atau mengikuti tetap itu juga atau lagi lagi kedua perusahan yakni PT Rosa Lisca dengan penawaran/terkoreksi Rp 6.404.042.733,56 (penawaran berubah dari semula Rp 6.400.000.000,00, dan peserta PT Prastama DS dengan penawaran Rp 6.373.039.232,31 (penawaran berubah dari semula Rp 6.415.799.999,96).
Namun peserta PT Prastama malah juga digugurkan dengan alasan yang lain (artinya tidak sama dari semula) “ BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI B.6. Tidak menyampaikan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan tahun 2022 yang sudah di audit oleh KAP sehingga Besaran omzet tahunan rata-rata dalam 3 tahun terakhir (2020, 2021, 2022) tidak memenuhi persyaratan.
Sedangkan PT Rosa Lisca (kualifikasi usaha besar) ditetapkan sebagai pemenang, dan tentu menjadi pertanyaan karena dari semula sudah dinyatakan gugur, lalu bisa sebagai sebagai pemenang dan tentu ada apa?
Sumber HR yang tidak mau disebut namanya, “itu perusahaan PT Rosa Lisca adalah dikondisikan sedemikian rupa oleh pihak tertentu dari Satker PPPW Yogjakarta/PPK, yang mana paket Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman supaya jatuh kepada PT Rosa Lisca yang tidak asing di Satker/PPK BPPW Yogjakarta, sementara oleh Pokja Pemilihan BP2JK hanya melakukan “tender formalitas” dengan cara bolak-balik tender ulang, padahal itu adalah sebagai modus.
Bahkan PT Rosa Lisca ini terbilang yang memakai atau menggunakan oleh orang dalam di lingkungan BPPW, dan itu ber-awal sejak PT ini menerjakan paket tahun 2020 pada Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan senilai Rp 109.491.000.000,00, sehingga perusahan PT Rosa Lisca yang kualifikasi usaha besar itu, dipaksakan mengerjakan paket usaha kecil Peningkatan Kapasitas IPLT Madurejo Kabupaten Sleman dengan nilai Rp 8.000.000.000,00, karena menggiurkan seperti setali tiga uang.
Sudah dievaluasi dan dinyatakan gugur sebelumnya, namun masih tetap dipaksakan sebagai pemenang, jadi inilah permainan pihak tertentu dari BPPW/PPK Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman D.I. Yogyakarta, dengan pokja pemilihan BP2JK dan tender paket ini diminta diusut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com dengan Nomor : 043 /HR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) D.I. Yogtakarta – Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Juga disampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi HR dengan nomor : 044 /HR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Yogjakarta Ditjen Bina Konstruksi. Yang mana kedua Balai ini sampai ditunggu lebih tiga bulan tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim