Sudah 9 Bulan, Salinan Putusan dari MA Belum Turun

oleh -464 views
oleh
JAKARTA, HR – Salinan putusan merupakan hak dari penggugat maupun tergugat untuk diberikan. Namun, untuk mendapatkan haknya memperoleh salinan putusan sulit diperoleh dari lembaga peradilan yang namanya Pengadilan Negeri. Bahkan, bisa mencapai satu tahun.
Seperti misalnya dalam perkara perdata No: 3470 K/PDT/2012 antara pihak pemohon/penggugat Konrad Naibaho Dkk dengan termohon/tergugat Marudut Naibaho Dkk yang kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sudah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nurul Elmiyah pada 28 Januari 2015, tetapi salinan putusannya belum diterima oleh para pihak, baik pemohon dan termohon. Sudah sembilan bulan lamanya.
Informasi hanya baru diketahui dari laman Info Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung bahwa dalam perkara tersebut amar putusannya ditolak oleh MA. Ketika ditindak lanjuti ke MA untuk mempertanyakan kapan bisa diambil salinan putusan dari pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Negeri Balige, pihak MA tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Salah seorang pegawai di Bagian Informasi Mahkamah Agung, Kamis (3/9), menyebutkan bahwa putusan bisa diambil paling cepat enam bulan dan paling lambat satu tahun ke pengadilan pengaju. Bahkan, ketika ditanya apakah pengiriman salinan putusan ada nomor surat, dia menyebutkan, tidak ada karena berbeda dengan pengiriman banding atau kasasi dari Pengadilan Negeri ke MA. Disebutkan bahwa setelah diputus perlu diketahui adalah nomor putusannya. “Ditunggu saja Relaas Panggilannya,” katanya.
Dijelaskan bahwa mengenai putusan dari MA, nantinya akan dikirim Relaas Panggilan dari Pengadilan negeri setempat kepada para pihak, dan setelah menerima Relaas panggilan baru bisa diambil salinan putusan oleh dua belah pihak yang bersangkutan.
Sekedar diketahui, bahwa dalam Surat Edaran MA No 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MA No 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan disebutkan, Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan. Hanya saja dalam Surat Edaran itu tidak disebutkan putusan dari Mahkamah Agung, hanya dari Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara itu.
Persoalan mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan merupakan kendala yang sering dikeluhkan oleh banyak pihak dari masa ke masa. Hal ini merupakan ‘penyakit kronis’ Pengadilan yang belum bisa diobati. Kapan ada perubahan? ■ jt

Tinggalkan Balasan