Suap Proyek Kementerian PUPR: KPK Tahan Tersangka ATT

oleh -414 views
oleh
JAKARTA, HR – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, kemarin (6/9).
Tersangka ATT, anggota DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka di Gedung KPK. Tersangka ATT diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. red


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan