Usaha Pariwisata di Jakbar Harus Berstandarisasi dan Bersertifikasi

oleh -1.3K views
oleh
Kasudin Pariwisata Jakbar, Linda Enriany diapit oleh Kasi Industri Pariwisata Faisal dan Kasie Trantibum Satpol PP Jakbar, Harapan Tambunan SH.

JAKARTA, HR – Sudin Pariwisata dan Kebudayaan (Sudin Parbud), Rabu (18/4), melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan mengundang pelaku usaha industri pariwisata.

“Sosialisasi Pergub No 18 tahun 2018 kepada penyelenggaraan usaha pariwisata, penekanannya lebih kepada hak dan kewajiban pelaku usaha, sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi, dan perjudian serta sanksinya adalah pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakbar, Linda Enriany.

Linda Enriany menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut adalah sosialisasi gelombang pertama tentang Pergub DKI Jakarta No 18 Tahun 2018, serta sosialisasi tentang Standarisasi dan Sertifikasi Usaha kepada pelaku usaha industri yang terdiri dari hotel non bintang, griya pijat, dan spa.

Sosialisasi itu merupakan tindak lanjut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta DR Tinia Budiati MA melalui Surat Edaran (SE) No 35/SE/2017 tanggal 28 September 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari SE itu adalah untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha pariwisata.

Dikatakan Linda, bahwa setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi usaha dengan mengacu kepada standar usaha pariwisata sesuai bidang dan jenis usaha masing-masing. Untuk mendapatkan sertifikasi usaha, ungkap Linda, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri atau Komisi Otorisasi Standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk standarisasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri, dan membutuhkan proses,” ungkapnya.

Dikatakan Linda, bahwa Industri Pariwisata di Kota Jakarta Barat ada sebanyak 1.977 usaha dan LSU yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri atau Komisi Otorisasi Standarisasi yakni sebanyak 23 lembaga, yang berdomisi di DKI Jakarta.

“Pengusaha harus mematuhi terkait larangan serta mendorong usaha agar segera melakukan standarisasi dan sertifikasi,” pungkasnya.

 

Sekretaris Kota Membuka
Kegiatan yang digelar Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudinparbud) Jakarta Barat ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Eldi Andi.

Dalam sambutannya, Eldi Andi mengatakan, Pergub ini merupakan penyempurnaan dari peraturan lama.

“Pada peraturan lama masih ada peringatan satu, dua, dan ketiga jika terjadi pelanggaran terkait peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian. Tapi, di dalam pergub baru dihilangkan dan langsung dikenakan sanksi penutupan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sanksi tegas di dalam pergub diberlakukan karena persoalan penyalahgunaan narkoba, judi dan prostitusi sudah mengkhawatirkan.

Acara ini juga dihadiri Kasie Trantibum Satpol PP Kota Jakbar, Harapan Tambunan SH, pelaku usaha industri hotel non bintang, griya pijat dan spa. kornel

Tinggalkan Balasan