MAJALENGKA, HR – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menunjukkan komitmen pelayanan prima dengan menindaklanjuti laporan kehilangan kartu ATM dari seorang warga bernama Suparjo, Senin (21/10/2025).
Suparjo melaporkan bahwa kartu ATM Bank Mandiri miliknya hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Petugas SPKT Polres Majalengka langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencatat kronologi kejadian dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi pelaporan.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui KA SPKT IPTU Dudi Ristianto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai temuan kartu ATM tersebut.
Meski demikian, IPTU Dudi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi apabila mengalami kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati menyimpan barang berharga, termasuk kartu ATM. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Layanan SPKT Polres Majalengka siaga selama 24 jam setiap hari untuk menerima laporan masyarakat, baik terkait kehilangan, pengaduan, maupun kejadian lain yang membutuhkan penanganan kepolisian. lintong







