SPBU Pana Jual Pertalite di Atas HET, LSM Desak Penegakan Hukum

SPBU No.64.785.04 di Desa Pana, Sanggau menjual pertalite bersubsidi di atas HET Rp10.000
SPBU No.64.785.04 di Desa Pana, Sanggau menjual pertalite bersubsidi di atas HET Rp10.000

SANGGAU, HR – SPBU No.64.785.04 di Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Sanggau, menjual minyak bersubsidi jenis pertalite kepada masyarakat dengan harga Rp11.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000.

Pantauan awak media, Senin (6/10/2025), penjualan pertalite terjadi melalui pengisian ke derigen di atas mobil pik-up KB.8764 DA dengan harga Rp11.000 per liter.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Menanti Keadilan (RMK), Parulian S., mengatakan, penjualan pertalite melebihi HET berpotensi masuk kategori tindak pidana dan merugikan masyarakat serta negara.

Parulian mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku agar menegakkan aturan harga minyak bersubsidi. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *