SANGGAU, HR – SPBU No.64.785.04 di Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Sanggau, menjual minyak bersubsidi jenis pertalite kepada masyarakat dengan harga Rp11.000 per liter, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000.
Pantauan awak media, Senin (6/10/2025), penjualan pertalite terjadi melalui pengisian ke derigen di atas mobil pik-up KB.8764 DA dengan harga Rp11.000 per liter.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Menanti Keadilan (RMK), Parulian S., mengatakan, penjualan pertalite melebihi HET berpotensi masuk kategori tindak pidana dan merugikan masyarakat serta negara.
Parulian mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku agar menegakkan aturan harga minyak bersubsidi. lp







