SPBU 34-11301 Upah Karyawan di Bawah UMP

oleh -442 views
oleh
SPBU 34-11301 di Jalan Prof Dr Latumenten No 29 Kelurahan Angke, (Inzet) Slip gaji karyawan
JAKARTA, HR – Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 sebesar Rp 2.700.000 ternyata masih ada yang tidak melaksanakannya.
SPBU 34-11301 yang terletak di Jalan Prof Dr Latumenten No 29 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah salah satu badan usaha yang tidak mengindahkan Pergub DKI No 176/2004.
SPBU yang telah beroperasi sejak 2005 itu dikelola atas nama badan usaha PT Latumenten Berkah Sejahtera, dan sedikitnya mempekerjakan karyawan sebanyak 58 orang.
Terkait adanya informasi bahwa diduga sebanyak 45 karyawan yang dibagi menjadi tiga shift mendapat upah tidak layak, yakni hanya Rp50 ribu. Upah tersebut dirinci menjadi Rp 20 ribu dibayarkan setiap hari dan Rp30 ribu dibayarkan pada akhir bulan. Dengan demikian, setiap karyawan tersebut akan mendapat upah Rp1,2 juta setiap bulannya, dengan perhitungan 26 hari kerja.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, bahwa perlakuan pengusaha terhadap karyawan dengan mengupah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tergolong tindak pidana kejahatan. Siapa pun yang melanggar, akan diancam dengan kurungan badan maksimal empat tahun atau denda minimal Rp100 juta serta maksimal 400 juta. Hal ini termaktub pada pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Sedangkan perintah UU yang mengharuskan pengusaha memberikan UMP, termaktub pada pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
Ironis, di wilayah DKI Jakarta selaku sentral pemerintah dan barometer pembangunan dan penegakkan hukum, ternyata masih ada pengusaha yang melanggar hal itu. Terlebih SPBU yang ada di DKI Jakarta, yang setiap saat selalu diaudit bahkan diperiksa oleh PT Pertamina selaku BUMN, ternyata masih mengupah karyawannya di bawah UMP.
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10), Manager Area SPBU 34-11301 yang terletak di Jalan Prof Dr Latumenten No 29 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tidak berada di kantornya. Wartawan diterima oleh admin SPBU, Didik Harimurtiana.
Didik Harimurtiana mengakui bahwa SPBU di tempatnya bekerja memberikan upah di bawah UMP kepada puluhan karyawan yang berstatus training selama tiga bulan.
“Setelah lewat masa training, karyawan menerima gaji lebih dari itu dan ada perubahan, namun memang masih di bawah UMP DKI Jakarta,” ucapnya.
Dijelaskannya, jumlah karyawan disini sekitar 58 sampai 63 orang, dan hal ini juga telah dilaporkan ke Auditor Pertamina bahwa memang gaji karyawan masih di bawah UMP. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan baru diajukan pihak SPBU. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan