Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepada Kades dan BPD se-Natuna

oleh -483 views
oleh
NATUNA, HR – Pasca disahkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Daerah diwajibkan memberikan 10 persen anggaran dari dana perimbangan kepada Desa. Dengan anggaran yang sangat besar, desa diharapkan dapat menjalankan ke otonomiannya untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan tujuannya mencapai kesejahhteraan rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD 45.
Akan tetapi, tujuan positif dari undang-undang tersebut tidak dibarengi dengan kemampuan sumber daya manusia di desa. Pasalnya, semenjak peraturan tersebut dijalankan, banyak sekali Kepala Desa (Kades) yang mengaku ketakutan menggunakan anggaran desa tersebut, lantaran belum memahami cara kerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tak menginginkan Kepala Desa di Natuna tersangkut kasus hukum, oleh karena itu Pemkab Natuna bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ranai menyelenggarakan sosialisasi hukum undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengadaan barang/jasa serta korupsi.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Bupati Natuna H.Ilyas Sabli daolam sambutannya mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut. Sebabnya, sangat jarang sekali dirinya dapat bertemu dengan para Kades dan BPD yang berada di 12 Kecamatan di Natuna.
Ilyas juga berpesan kepada para Kades dan BPD agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius, agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum. “ Kepada para Bapak Kades saya minta ikuti kegiatan ini dengan baik, tidak perlu ada yang di takuti, karena kami bukan mau menakuti akan tetapi ingin mengajari. Kalau kerja kita benar tidak perlu takut, tapi kalau salah barulah takut,” tuturnya.
Ilyas juga memberikan gambaran bagaimana agar terhindar dari prilaku korupsi, dengan menanamkan perasaan kaya pada hati dan selalu bersyukur dengan rezeki yang ada. “Tanamkan rasa kaya pada hati kita, kita bilang kita orang kaya, kan kalau sudah kaya tidak akan mau mengambil yang bukan hak kita, dan jangan lupa bersyukur. Saya haramkan bagi Kades yang mengambil dana anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. ■ fian

Tinggalkan Balasan