Sosialisasi Pembentukan LKBH Korpri Pemkab Melawi

oleh -439 views
oleh
MELAWI, HR – Sosialisasi pembentukan LKBH Korpri dibuka Sekdakab Melawi dihadiri beberapa SKPD di ruang Rapat Gedung Emaus, Rabu (21/10). Peranan LKBH Korpri dalam Pemberian bantuan hukum bagi anggota korpri, dinamika hukum yang berkembangan pesat di seluruh lapisan masyarakat merupakan faktor Utama pemicu permasalah hukum yang ditujukan kepada insitusi/pejabat pemerintah baik pada pemerintah pusat maupun pejabat pemerintah daerah.
Suasana
sosialisasi pembentukan LKBH Korpri Pemkab Melawi.
Masalah hukum gugatan perdata administrasi, persaingan usaha dan masalah pidana adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintahan yang terkait ASN yang diangkat sebagai pegawai PNS tetap, dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 21 UU No5 Tahun 2014 tentang ASN disebut bahwa ASN memiliki hak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan pengembangan kompetensi.
Perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN PNS dan P3K UU No 5 tahun 2014 Pasal 21 dan 22 PNS berhak memperoleh gaji tunjangan dan fasilitas cuti serta jaminan pensiun hari tua, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan cuti perlindungan hukum, Pasal 92 dan 106 Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua serta jaminan kematian dan bantuan hukum. Pasal 126, Korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa Indonesia, memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi terhadap dugaan pelanggaran sistim merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap klien harus mengajukan permohonan kepada LKBH Korpri menyampaikan dokumen dan data- data serta surat kuasa yang ditandatangani oleh klien untuk advokad, pendampingan dan bantuan hukum di luar maupun dalam sidang peradilan, advokad substitusi menpunyai kewajiban untuk mengganti advokad berlisensi yang ditunjuk berhalangan. Anggaran untuk LKBH Korpri merupakan bagian dari anggaran dewan pengurus dan Sekretariat Korpri Provinsi/Kab/Kota, berdasarkan biaya serta honor pengurus dan advokad diatur dengan peraturan daerah atau Gubernur/Bupati/Walikota tentang biaya Umum SBU atau biaya Khusus SBK. abd

Tinggalkan Balasan