BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H Menjadi Salah Satu Narasumber Dalam sosialisasi Demokrasi, Hukum, HAM dan Keamanan yang membahas tentang Perlindungan Anak dan Anti Perundungan/Bullyiny Bagi Pelajar SLTA/Sederajat Kota Bengkulu yang dilaksanakan di Aula Man 1 Model Kota Bengkulu, Kamis (15/6/2023).
Pada Kesempatannya, Ristianti menyampaikan bahwa ini merupakan hal yang penting sebagai pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.
Bahwa perilaku bullying harus dihindari dan dihentikan. Siswa siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk salah satunya Bullying.
Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti perundungan disekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE. ependi silalahi