Sorotan Tajam Kinerja Manajemen RSUP Adam Malik

oleh -1.2K views
Istimewa

MEDAN, HR – Sorotan yang ditujukan ke Direksi RSUP Adam Malik menjadi PR besar bagi Kementerian Kesehatan yang membawahi rumah sakit tersebut. Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik yang berdiri sebagai rumah sakit kelas A sesuai dengan SK Menkes No. 335/Menkes/SK/VII/1990. Kemudian berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Penuh, yang ditetapkan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214/KMK.05/2009, pada tanggal 10 Juni 2009.

Dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai peraturan pelaksanaan dari asal 69 ayat (7) UU No 1 Tahun 2004, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Tujuan baik yang tersirat dari UU tersebut, dengan memberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan, jauh dari harapan. Yang ada adalah sorotan terhadap kinerja direksi, pelayanan buruk, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baru-baru ini ada salah satu rekanan yang sudah menyelesaiaan pekerjaan di RSUP Adam Malik, namun sudah lebih 6 bulan pembayaran belum cair, yang dialami oleh rekanan tersebut hanya janji dari bulan yang satu ke bulan yang lain, tanpa ada kepastian kapan harus dibayarkan.

Ketika hal tersebut ditanyakan oleh rekanan tersebut ke pejabat terkait, pejabat tersebut hanya menjawab dengan ringan ditunggu saja, karena masih ada yang lebih lama yaitu rekanan yang belum dibayar sejak Januari 2018.

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan 2011 – 2014 yang berisi berbagai program dan kegiatan di 8 (delapan) area perubahan yang dalam pelaksanaannya melibatkan peran serta seluruh pimpinan, staf, dan unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan disertai penerapan nilai-nilai Kementerian Kesehatan, yaitu pro-rakyat, inklusif, responsif, efektif, dan bersih, tidak berjalan baik dan terkesan hanya slogan dan retorika belaka.

Hal tersebut terbukti bahwa tahun ke tahun RSUP Adam Malik selalu dekat dengan pemberitaan pelayanan buruk, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagaimana mau dikatakan pro-rakyat, apakah dengan menunda-nunda dan mengulur pembayaran terhadap rekanan yang sudah selesai melaksanakan kewajibannya, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan hak rakyat.

Apakah para direksi dan seluruh staf RSUP Adam Malik pernah merasakan bagaimana sakitnya apabila pembayaran gajinya diundur hanya sebulan saja.

RSUP H Adam Malik yang digadang-gadang akan menyandang predikat akreditasi internasional yang sedang dinilai oleh tim Joint Commission International (JCI) didemo oleh puluhan pengunjuk rasa dari Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara untuk menolak predikat tersebut, dengan alasan pelayanan RSUP H Adam Malik masih jauh dari kata baik.

Penolakan tersebut adalah hal yang wajar, karena penilaiaan jangan hanya dipusatkan terhadap bangunan dan kelengkapan peralatan rumah sakit tersebut, akan tetapi jauh lebih penting adalah sumber daya manusia dari rumah sakit tersebut.

Demikian juga pemberitaan MEDAN I SUMUT24, tanggal 8 June 2018, diberitakan bahwa Ketua Forum Aksi Bersama Rakyat (FOR Akbar), Fery, telah melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi ke KPK sesuai laporannya ke KPK dengan nomor surat 96458 tanggal 09/05/2018.

Tribun Medan, pada Kamis, 2 Mei 2019 memberitakan tuntutan Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara yang unjuk rasa meminta kejaksaan mengusut dugaan penggelapan pajak rekanan RSUP H Adam Malik di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Kamis (2/5/2019) sore.

Koordinator Lapangan, Husin Nasution menyebutkan bahwa terdapat dugaan kuat Dirut bersama Bendahara RSUP H Adam Malik Medan tidak menyetorkan pajak pihak ketiga (rekanan) tahun 2018. Diduga uang pajak tersebut diputarkan untuk kepentingan pribadi.

Demikian juga bahwa pihak RSUP tidak membayar tagihan-tagihan rekanan tahun 2018 yang pekerjaannya telah selesai 100 persen.
Menyambung dugaan yang disampaikan oleh Husin Nasution tersebut terkait pihak RSUP tidak membayar tagihan-tagihan rekanan tahun 2018 yang pekerjaannya telah selesai 100 persen, salah satu rekanan menyampaikan bahwa salah satu pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai 100 % terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh RSUP dalam rangka penilaian oleh tim Joint Commission International (JCI).

Lebih lanjut, rekanan tersebut dengan senyum pahit menyampaikan ke awak media HR, bagaimana jadinya RSUP Adam Malik mendapatkan predikat akreditasi internasional dari JCI, akan tetapi ada item yang turut menjadi dasar penilaian JCI tersebut, diambil kembali oleh rekanan tersebut, karena pihak RSUP menundan dan mengulur-ulur waktu pembayaran.

Salah satu rekanan yang pernah mengikuti tender pada tahun 2017 di RSUP Adam Malik juga mencatat beberapa dugaan kecurangan dan korupsi. Rekanan tersebut masih menyimpan bukti-bukti kecurangan tersebut dan jika diperlukan rekanan tersebut bersedia untuk mengunkap dan menyerahkan bukti-bukti yang ada.

Menyikapi informasi dan sorotan negative dari berbagai pihak diatas, Menteri Kesehatan RI sudah sepatutnya turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dari pada direksi dan manajemen yang ada di RSUP Adam Malik.

Secara fisik RSUP Adam Malik sudah cukup baik dan untuk membangun pisik RS tersebut sedemikian rupa sudah banyak menghabiskan anggaran. Fisik RS tidak cukup untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, akan tetapi jauh lebih penting adalah kualitas dan integritas SDM mulai dari tingkat Direksi sampai ke tingkat yang paling bawah. tim

Tinggalkan Balasan